Kiat Menkomdigi untuk Menciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman: Beralih ke eSIM!

Gusun Fawaida

"Menkomdigi Berikan Solusi untuk Ruang Digital yang Lebih Aman: eSIM Sebagai Pilihan!"

Jakartatalks.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah mengeluarkan sebuah pernyataan yang meminta masyarakat Indonesia untuk segera beralih ke teknologi e-SIM (embedded Subscriber Identity Module). Menurutnya, hal ini akan membuat ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman.

Dengan mempercepat migrasi ke teknologi e-SIM, pemerintah telah memulai sebuah langkah besar dalam membersihkan ruang digital di Indonesia. Teknologi ini dianggap sebagai kunci dalam melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang semakin mengancam.

“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan sistem digital yang terintegrasi dan pendaftaran biometrik, teknologi ini dapat memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data dan kejahatan digital seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Menkomdigi dalam sebuah keterangan resmi.

Selain sebagai pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat juga memberikan efisiensi bagi pengguna dan operator. Selain meningkatkan keamanan data pribadi, teknologi ini juga memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) dan mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi.

Meutya juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, saat ini berlaku batas maksimal tiga nomor per operator, atau total sembilan nomor untuk tiga operator yang berbeda.

“Kami telah menemukan kasus di mana satu NIK digunakan untuk lebih dari 100 nomor. Hal ini sangat rawan terhadap kejahatan digital dan dapat membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” ungkap Menkomdigi.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerbitkan sebuah Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru. Hal ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap pembatasan tersebut, serta memperkuat aspek verifikasi identitas dalam proses registrasi.

Menkomdigi juga memberikan apresiasi kepada operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik di gerai maupun secara daring. Pemerintah juga mendorong operator untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai migrasi ini.

“Untuk saat ini, migrasi ke e-SIM belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat yang telah memiliki perangkat yang mendukung e-SIM untuk segera beralih. Hal ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” ujarnya.

Dengan populasi sekitar 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengelola data pelanggan. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk membersihkan data seluler yang bermasalah dan membangun ekosistem digital yang aman.

“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Migrasi ke e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi pondasi penting dalam membangun ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” pungkasnya.

Leave a Comment

× How can I help you?