Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Menurutnya, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga dapat dijalankan oleh pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang menyesatkan tersebut sering kali menyasar kepentingan nasional Indonesia, baik dari sektor ekonomi hingga kohesi sosial. Saat ini, belum ada payung hukum yang cukup untuk menangani isu-isu ini secara komprehensif.
“Selama ini kami menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan,” ujar Yusril. “Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.”
Menurut Yusril, propaganda bisa digunakan untuk merusak mental bangsa dan menurunkan rasa percaya diri nasional. Bahkan, bisa memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat.
Dalam sejarah global, kata Yusril, propaganda telah terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.
Yusril menegaskan bahwa wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi. Pemerintah lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda. Termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” katanya.
Saat ini, pemerintah masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Ia mengklaim, proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik. Dengan demikian, substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.
“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” ujar Yusril.
Kritik dari Masyarakat Sipil
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. Menurut YLBHI, pemerintah berencana membatasi kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E UUD 1945.
Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sementara dalam Pasal 28E UUD 1945 diatur jaminan atas hak-hak dasar kebebasan individu yang salah satunya menyatakan pikiran dan sikap.
Menurut lembaga tersebut, undang-undang yang disiapkan pemerintah bisa menjadi alat kriminalisasi baru. “YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil,” kata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam keterangan tertulis.
Lembaga swadaya masyarakat itu meyakini bahwa tuduhan kepada pihak asing sebenarnya berasal dari keengganan Presiden Prabowo Subianto mendengarkan suara rakyat dan justru melempar narasi tandingan. Sikap itu juga dianggap sebagai buah dari ketidakmampuan pemerintah membuktikan bahwa pejabat memimpin dengan kompeten.
Tidak hanya kalangan sipil, YLBHI memprediksi bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kelak juga bisa menargetkan kelompok kritis lain. Misalnya, partai politik di luar koalisi, akademisi, hingga jurnalis.
Oleh sebab itu, YLBHI menyerukan kepada pemerintah agar menghentikan rencana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Terlebih, kemunculan wacana rancangan undang-undang tersebut dianggap mendadak, serta di luar daftar Program Legislasi Nasional yang telah ditetapkan pemerintah serta DPR. YLBHI juga menyoroti naskah akademik RUU tersebut yang dianggap penuh masalah.
“YLBHI mendesak agar pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama menghadang rencana busuk ini,” kata Yayasan tersebut.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.












