JAKARTA — Bantuan sosial yang diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk anak sekolah mencapai hingga Rp2 juta per tahun. Pencairan tahap I dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu dengan anggota keluarga rentan, termasuk anak usia sekolah. Tujuan utama dari program ini adalah memastikan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak, mencegah tingkat putus sekolah meningkat, serta mendukung pemenuhan kebutuhan dasar selama masa pendidikan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima. Untuk anak SD, besaran bantuan sebesar Rp225.000. Anak SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000, sedangkan untuk SMA, bantuan yang diberikan mencapai Rp500.000.
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahun, yaitu:
- Tahap I: Januari—Maret
- Tahap II: April—Juni
- Tahap III: Juli—September
- Tahap IV: Oktober—Desember
Bantuan PKH berupa uang tunai atau non-tunai yang disalurkan melalui jaringan Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Kantor Pos. Penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut beberapa cara untuk mengecek status penerima Bansos PKH:
Cek Status Penerima Bansos PKH
Melalui Situs Kemensos
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data seperti wilayah dan nama lengkap
- Masukkan kode captcha sesuai instruksi
- Klik “Cari Data”
- Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bansos, termasuk jenis bantuan yang akan didapatkan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos di Play Store atau App Store
- Daftar akun baru menggunakan NIK dan KK, dengan mengisi data diri, unggah KTP, dan swafoto
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data meliputi wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama sesuai KTP
- Klik “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dicari terdaftar sebagai penerima bansos.
Alur Pendaftaran DTSEN
Jika nama belum terdaftar, maka pengajuan pendaftaran DTSEN harus dilakukan terlebih dahulu. Pendaftaran DTSEN tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui situs web. Proses pendataan dan pengajuan akses DTSEN wajib dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan serta instansi berwenang, karena memerlukan verifikasi langsung di lapangan.
Pembuatan Akun Layanan DTSEN
- Pemohon mengajukan surat permohonan pembuatan akun layanan DTSEN kepada instansi pengelola sesuai kewenangan.
- Setelah akun disetujui, pemohon melakukan login dan mengajukan permohonan pemanfaatan data sesuai level DTSEN yang dibutuhkan.
Pengunggahan Dokumen Permohonan
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Surat Pengajuan Permintaan DTSEN
- Formulir Pernyataan Keamanan dan Pemanfaatan DTSEN
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemanfaatan DTSEN
- Surat Keputusan (SK) Pelaksana Pengelolaan Pemanfaatan DTSEN
- Regulasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dan/atau Keputusan BUMN (jika relevan)
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Verifikasi Teknis dan Substansi
Instansi pengelola melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesesuaian tujuan pemanfaatan, serta aspek keamanan data.
Persetujuan Koordinator
Permohonan yang lolos verifikasi diajukan kepada koordinator atau pejabat berwenang untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan BAST sebagai dasar legal pemanfaatan data.
Penyiapan, Penjaminan Mutu, dan Pengiriman Data
Data disiapkan sesuai permohonan dengan melalui proses penjaminan mutu sebelum diserahkan kepada pemohon.
Pemanfaatan Data dan Pelaporan Data
DTSEN digunakan sesuai peruntukan yang disetujui dan wajib dilaporkan pemanfaatannya secara berkala.












