Pengakuan Gus Yaqut Soal Korupsi Kuota Haji di Bawah Pengetahuan Presiden

Eks Menteri Agama Gus Yaqut Menghadapi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut menghadapi dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah proses pemeriksaan yang panjang. Serangan balik dari pihak Gus Yaqut dilakukan melalui pernyataan resmi dan penerbitan buku putih yang menjelaskan seluruh proses pembagian kuota haji.

Proses Panjang Pembagian Kuota Haji Tambahan

Juru Bicara Eks Menag Gus Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses pembagian tersebut melalui diskusi panjang dengan DPR, simulasi, dan negosiasi dengan pihak Arab Saudi. Keputusan untuk membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan khusus diambil setelah beberapa kali rapat kerja (raker) dan kesepakatan pada Januari 2024.

“Ada diskusi, ada dua kali raker dengan DPR, ada simulasi, negosiasi dengan Saudi,” ujar Anna saat berbicara di Universitas Indonesia, Kampus Depok, Jumat (30/1/2026).

Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024

Anna juga merilis buku berjudul Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 yang berisi informasi lengkap tentang proses pembagian kuota haji. Buku ini menjadi bahan diskusi menarik saat dibedah di Makara Art Center UI pada Jumat (30/1/2025). Tujuan penulisan buku ini adalah agar masyarakat bisa melihat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak sederhana dan banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan.

“Banyak hal yang harus dipertimbangkan kalau kita bicara kebijakan,” kata Anna. “Sangat tidak fair kalau kita menyederhanakan masalah yang sulit begitu saja.”

Narasi yang Tidak Lengkap di Media Sosial

Anna menyoroti bahwa narasi yang beredar di media sosial hanya menyajikan separuh kebenaran. Ia menyebutnya sebagai half-truth, yang dinilai lebih jahat daripada kejahatan itu sendiri.

“Dan kalau menurut ahli hukum, Bang Buyung bilang, half-truth atau separuh kebenaran itu lebih jahat daripada kejahatan itu sendiri,” ungkapnya.

Buku Putih ini dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan https://bit.ly/bukuputihGY, sehingga orang yang membacanya bisa melihat perspektif yang sangat utuh dan objektif.

Langgar UU Haji

KPK mengungkap secara rinci duduk perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia setelah Presiden Jokowi bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata oleh Yaqut, meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Yaqut diduga membagi kuota tambahan menjadi 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah khusus, yang dinilai melanggar aturan.

Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat menjadi tersingkir.

Peran Gus Alex dalam Kasus Ini

KPK juga mengungkap peran aktif Gus Alex dalam proses pembagian kuota hingga dugaan aliran uang haram. Penyidik menemukan indikasi kickback atau aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.

Asep menyebutkan bahwa Gus Alex tidak hanya berperan administratif, tetapi terlibat aktif dalam teknis pembagian kuota hingga ditemukannya dugaan aliran dana haram.

“Saudara IAA ini adalah staf ahli-nya ya. Staf ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.

Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun

Dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan yang melawan hukum ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?