Solusi untuk Masalah Sampah di Bali
Setelah mendapat kritik dari Prabowo Subianto, berbagai solusi mulai diusulkan untuk memperbaiki masalah sampah di Bali. Salah satu langkah yang diambil adalah oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, yang meminta seluruh kepala daerah membentuk satgas khusus untuk menangani sampah di wilayah masing-masing.
Koster mengungkapkan bahwa satgas ini akan bekerja dalam jadwal shift agar petugas selalu siap beroperasi. “Jadi setiap saat, petugas ada di sini, truk ada di sini, alat berat ada di sini, kemudian petugas ada di sini,” ujarnya. Dengan demikian, ketika sampah datang, petugas dapat langsung mengumpulkan dan membawanya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut Koster, sampah kiriman dari luar daerah seringkali datang tanpa jadwal pasti, terutama pada musim hujan antara Desember hingga Februari. Oleh karena itu, pembentukan satgas ini rencananya tidak hanya dilakukan di Badung, tetapi juga di hampir semua kabupaten dan kota kecuali Kabupaten Bangli yang tidak memiliki pantai.
“Supaya semuanya membentuk satgas di kabupaten dan kota ditugaskan di titik-titik di pantainya yang memang banyak mendapat kiriman sampah,” tambahnya. Satgas ini akan bertugas setiap hari dan standby di pantai. Jumlah anggota dan peralatan akan disesuaikan dengan luas pantai.
Selain itu, Koster menyebutkan bahwa anggaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp11 miliar telah dialokasikan untuk penanganan sampah di TPA Suwung pada tahun 2025. “Cukup. Jadi tidak perlu suntikan dari pusat,” tutupnya.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan solusi konkret dengan menegakkan hukum yang sudah berlaku bagi kelompok, perusahaan, atau perorangan yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di Bali. Hal ini diungkapkan saat ikut serta dalam aksi bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan pada Jumat 6 Februari 2026 pagi.
Ribuan peserta dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, OPD terkait, Forkompinda Bali, mahasiswa, siswa-siswi sekolah sekitar, hingga masyarakat turut serta dalam aksi ini serta menurunkan sejumlah alat berat seperti eskavator.
Menurut Menteri Hanif, kegiatan hari ini merupakan penguatan dari aksi bersih-bersih pantai sebelumnya yang dilakukan oleh TNI dan Polri sesuai instruksi Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa kegiatan ini harus dilakukan secara sistematis, bukan hanya di pagi hari atau berhenti di siang hari.
Ia menjelaskan bahwa sampah kiriman dari laut yang menepi di pesisir pantai Bali Selatan merupakan sampah spesifik. Sampah spesifik ini tidak berasal dari sampah rumah tangga, sehingga perlu perlakuan khusus. Saat ini, tim PU sedang menganalisis TPA Suwung.
Namun, karena kondisi ini spesifik akibat banjir beberapa waktu lalu di Bali, sampah spesifik tersebut akan dikelola lebih lanjut di TPA Suwung. Sampah yang dikirim ke TPA Suwung hanya dari pesisir pantai di wilayah Selatan Bali, karena jika ditumpuk akan berdampak politik yang besar.

Selain itu, Menteri Hanif telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta seizin Gubernur Bali untuk menegakkan tindak pidana ringan dalam penanganan sampah. “Tidak ada yang boleh sembrono. Karena Undang-Undang sudah sangat jelas,” katanya. Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah telah menghitung dampaknya, termasuk pada sektor pariwisata.
Menteri Hanif juga menyebut bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata untuk melakukan penguatan penanganan sampah secara nasional. Ia menyinggung bahwa Presiden telah memperingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan aktivitas bersih-bersih sampah setiap hari atau minimal seminggu sekali.
“Melakukan gerakan bersih sampah dari Jakarta sampai ke pelosok-pelosok,” ujarnya. Presiden ingin membuat gerakan nasional yang mengubah budaya masyarakat dalam penanganan sampah. Infrastruktur telah disiapkan dan didesain oleh Presiden.
Sekarang, tugasnya adalah para Kabinet Merah Putih, jajaran TNI-Polri, dan semua pihak di daerah maupun pusat untuk beramai-ramai membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah pusat dari TNI, Polri, Kejaksanaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak segan-segan untuk mengoperasionalkan Undang-Undang 18 tahun 2008.
“Sampah kawasan, sampah Kabupaten/Kota, semuanya sudah ada prosedurnya,” tuturnya. Mulai hari ini, pemerintah akan melakukan pengawasan langsung penanganan dan pengelolaan sampah di seluruh Kabupaten/Kota tanpa terkecuali untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik sesuai UUD 1945 Pasal 28 huruf H ayat 1.












