Populer Kaltim: Nasib Guru Honorer dan Larangan Insinerator TPA Manggar

Berita Populer di Kalimantan Timur

Beberapa artikel mengenai peristiwa atau informasi terkini di kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi berita populer dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Minggu (8/2/2026). Berikut adalah beberapa topik yang mendapat perhatian.


1. Ribuan Guru Honorer di Kaltim Masih Tanpa Status, Sekolah Terpaksa Andalkan Dana BOSP

Belum semua guru honorer di Kalimantan Timur mendapat status PPPK. Jumlahnya masih besar, sementara kebutuhan pengajar terus berjalan memaksa Disdikbud Kaltim mengandalkan dana BOSP untuk menutup kekurangan tenaga di sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur memastikan tetap mempertahankan guru-guru yang telah mengabdi namun belum terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembiayaan dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan skema pembiayaan melalui BOSP tidak hanya diperuntukkan bagi guru, tetapi juga dapat digunakan untuk tenaga kependidikan (tendik).

Kebijakan ini menjadi solusi sementara selama masa tunggu pengangkatan PPPK, mengingat kuota dan jadwal seleksi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Rahmat, masih banyak guru yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun untuk bisa diangkat sebagai PPPK.

“Banyak yang belum dua tahun. Nah, yang belum dua tahun itulah mekanismenya kami anggarkan lewat BOSP,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan data Disdikbud Kaltim untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, total guru di Kaltim mencapai 11.801 orang.

Rinciannya, 3.842 guru berstatus PNS, 4.137 PPPK, tenaga non-ASN di sekolah negeri 536 orang, dan di sekolah swasta 3.286 orang.

Rahmat menambahkan, sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar diperbolehkan merekrut guru pengganti dengan pembayaran melalui dana BOSP, baik yang bersumber dari provinsi maupun pusat, sesuai kebijakan sekolah.

“Sekolah tinggal menyesuaikan menggunakan anggarannya lewat skema yang tersedia,” katanya.

Ia menegaskan dana BOSP bersifat fleksibel, tidak hanya untuk pembayaran honor guru dan tendik, tetapi juga bisa digunakan untuk kebutuhan operasional lain seperti pembayaran listrik dan air, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pengadaan buku pelajaran.

“Tidak serta-merta diadakan. Walaupun anggaran ada, tetap disesuaikan kebutuhan sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kaltim, Farida Ariyani Nur, menyebut pemenuhan kebutuhan guru masih menghadapi tantangan distribusi. Sejumlah wilayah terpencil masih kekurangan tenaga pengajar karena faktor geografis dan minat penempatan.

“Kendala kami, masih kurang guru yang mau ditempatkan di daerah pedalaman seperti Mahakam Ulu,” ujarnya.

Data Guru SMA/SMK/SLB Kaltim

  • Total Guru: 11.801 orang
  • Guru PNS: 3.842
  • Guru PPPK: 4.137
  • Non-ASN Sekolah Negeri: 536
  • Guru Sekolah Swasta: 3.28

Status Guru Honorer

  • Masih banyak belum berstatus PPPK
  • Kendala utama: masa kerja < 2 tahun
  • Belum memenuhi syarat seleksi PPPK
  • Tetap dipertahankan sekolah

Skema Pembiayaan Sementara

  • Dibayar melalui: Dana BOSP
  • Berlaku untuk: Guru honorer, Tenaga kependidikan (tendik)
  • Disesuaikan kebutuhan sekolah
  • BOSP juga bisa untuk: Operasional sekolah, Listrik & air, Pelatihan guru, Ekstrakurikuler, Pengadaan buku

2. Menteri LH Larang Operasional Insinerator TPA Manggar Balikpapan, Pemilahan Sampah Jadi Sorotan

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan insinerator di TPA Manggar, Kota Balikpapan, tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memenuhi baku mutu lingkungan.

Larangan ini menyusul temuan uji laboratorium yang menunjukkan potensi dampak serius insinerator TPA Manggar bagi kesehatan masyarakat.

Penegasan terkait penggunaan insinerator TPA Manggar ini disampaikan Hanif saat kunjungan kerja di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat (6/2/2026).

Ia menyebut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerbitkan surat larangan operasional terhadap sejumlah insinerator di berbagai daerah karena terbukti melampaui ambang batas emisi berbahaya.

“Kami sudah melarang. Surat larangan sudah diterbitkan, termasuk penyegelan insinerator di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bali, karena berdasarkan uji laboratorium melebihi baku mutu dan berbahaya,” tegasnya.

Menurut Hanif, teknologi insinerator pada dasarnya dapat digunakan untuk pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi seluruh persyaratan teknis dan standar emisi secara ketat.

“Insinerator boleh digunakan sepanjang baku mutunya terpenuhi,” ujarnya.

Ia menyoroti persoalan utama pengelolaan sampah di banyak daerah yang masih belum menerapkan pemilahan dari sumber.

Kondisi tersebut membuat proses pembakaran tidak optimal dan berpotensi menghasilkan zat beracun.

Hanif mencontohkan praktik di Jepang, di mana sampah yang akan dibakar telah melalui proses pemilahan dan pembersihan sebelum masuk ke tungku pembakaran.

“Di Jepang, sampah disemprot dan dibersihkan terlebih dahulu sebelum dibakar. Di sini masih ada sisa makanan yang langsung masuk. Suhu pembakaran sering tidak mencapai 800–1.000 derajat, apalagi karena proses buka-tutup,” jelasnya.

Suhu pembakaran yang tidak stabil berpotensi memicu terbentuknya gas beracun seperti dioksin dan furan. Zat ini berbahaya bagi sistem pernapasan dan berisiko menyebabkan kanker.

“Gas itu menyerang paru-paru dan bisa menyebabkan kanker. Tidak bisa ditahan dengan masker biasa, harus masker N95,” ungkapnya.

Atas dasar risiko tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan operasional insinerator yang tidak memenuhi syarat, sambil memperbaiki tata kelola sampah secara menyeluruh.

“Atas arahan pimpinan dan Bapak Presiden, kegiatan insinerator kami hentikan sementara secara permanen sampai tata kelola sampah diperbaiki,” tegasnya.

Hanif menambahkan, selama pemilahan sampah dari sumber belum berjalan baik, penggunaan insinerator tidak diperbolehkan.

“Sepanjang pemilahan sampah belum dilakukan dengan benar, penggunaan insinerator tidak diizinkan,” katanya.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Hanif juga meninjau langsung kawasan permukiman dan pasar di Balikpapan untuk melihat pola pengelolaan sampah masyarakat.

Ia berdialog dengan warga dan pedagang mengenai kebiasaan membuang serta memilah sampah rumah tangga.

Mayoritas warga mengaku membuang sampah pada waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan, yakni pukul 18.00–06.00 Wita. Namun, praktik pemilahan sampah masih belum merata.

“Kami pilah kalau sempat, tapi kadang langsung dibuang juga,” ujar seorang warga.

Hanif menilai pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Balikpapan mulai berkembang, tetapi baru berjalan optimal di beberapa wilayah.

“Hanya sebagian kecil wilayah, seperti Kampung Bungas, yang sudah cukup baik dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” ujarnya.

Kampung Bungas yang dimaksud berada di Jalan Ahmad Yani No. RT 69, Kelurahan Gunungsari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah. Kawasan tersebut dinilai telah menunjukkan kesadaran warga dalam mengelola sampah lingkungan secara lebih tertata.

Kunjungan lapangan ini menjadi bagian dari evaluasi pemerintah pusat terhadap kondisi riil pengelolaan sampah di daerah, sekaligus memperkuat komitmen perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Evaluasi Nilai Adipura Balikpapan

Balikpapan menjadi salah satu kota yang masuk kandidat penerima Adipura, namun Hanif menegaskan penilaian tersebut masih dalam tahap verifikasi lapangan.

Dari hasil evaluasi sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 471 kabupaten/kota di Indonesia (di luar Papua), hanya empat daerah yang berpotensi meraih nilai di atas 75.

“Dari hasil penilaian sementara, ada empat yang berpotensi, yakni Surabaya, Balikpapan, Bontang, dan Kabupaten Ciamis. Tapi semuanya masih harus kami cek ulang secara objektif,” ujar Hanif.

Ia mengungkapkan, secara visual Balikpapan menunjukkan sejumlah capaian, terutama di jalan-jalan utama. Namun, kondisi berbeda masih ditemukan di kawasan permukiman dan daerah aliran sungai.

“Jalan-jalan besar relatif bagus, tapi di pemukiman masih banyak yang harus diperbaiki. Sungai-sungainya juga belum ramah lingkungan,” katanya.

Hanif bahkan sengaja meninjau lapangan tanpa pengawalan pemerintah kota, agar bisa berdiskusi langsung dengan masyarakat dan melihat kondisi riil pengelolaan sampah di lapangan.

Menurutnya, temuan lapangan ini berpotensi mengoreksi nilai awal yang telah diberikan oleh tim penilai sebelumnya.

Lebih jauh, Hanif menegaskan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah.

Dari ratusan kabupaten/kota yang dinilai, hampir 400 daerah masih masuk kategori kota kotor, sementara kota bersertifikat hanya 29 daerah.

“This becomes a serious concern for President Prabowo Subianto, hence the launch of the National Movement for a Clean Indonesia. We at KLH fully support this through direct supervision and evaluation like this,” tegasnya.


3. Proyek Rumah Sakit Balikpapan Barat Baru 20 Persen, Kontraktor Diblacklist

Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menelan anggaran besar masih jauh dari target. Hingga kontrak diputus, progres fisik proyek strategis tersebut baru mencapai sekitar 20 persen, sementara kontraktor pelaksana telah resmi masuk daftar hitam (blacklist).

Persoalan mandeknya proyek Rumah Sakit Balikpapan Barat ini menjadi perhatian serius DPRD Balikpapan, khususnya Komisi IV. Isu tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang digelar di Gran Senyiur Balikpapan, Senin (2/2/2026).

Rumah Sakit Balikpapan Barat yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, diketahui telah mengantongi alokasi anggaran sekitar Rp106 miliar. Namun, hingga pekerjaan dihentikan, capaian fisik proyek hanya berada di kisaran 17–20 persen.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa seluruh proses pemutusan kontrak telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami meminta penjelasan dari OPD terkait, dan prosesnya sudah berjalan sampai pada pemutusan kontrak. Perusahaan pelaksana juga sudah diblacklist dan masuk daftar hitam,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Kontraktor pelaksana proyek, PT Ardi Tekindo Perkasa, tidak hanya diputus kontraknya, tetapi juga diwajibkan mengembalikan dana negara. Berdasarkan hasil perhitungan progres pekerjaan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar 2 persen lebih dari nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Itu sudah melalui prosedur, dan saat ini dalam proses pengembalian oleh penyedia,” ucap Gasali.

Meski proyek sempat terhenti, DPRD Balikpapan memastikan pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat tidak akan dibiarkan terbengkalai. Namun, kelanjutan proyek tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu penyelesaian administrasi dan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kegiatan ini pasti akan dilanjutkan. Tapi tidak bisa serta-merta langsung dikerjakan karena harus melalui mekanisme lelang kembali setelah proses teknis dan administrasi selesai,” imbuhnya.

DPRD Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan juga telah memetakan rencana lanjutan pembangunan. Namun, anggaran untuk melanjutkan proyek Rumah Sakit Balikpapan Barat belum tersedia pada tahun 2026.

“Di 2026 ini belum dianggarkan. Nanti di 2027 akan kita dorong penyelesaiannya,” kata Gasali.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?