Warga Eks Transmigrasi Bakambit Kotabaru dan PT SSC Belum Sepakat Harga, Mediasi Dilakukan

Pertemuan Warga Eks Transmigrasi dengan Kementerian ATR/BPN

Sejumlah perwakilan warga eks transmigrasi Rawa Indah, Desa Bekambit, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru, melakukan pertemuan dengan petinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membahas tanah mereka yang dicaplok oleh perusahaan tambang batu bara. Pertemuan berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalsel di Banjarbaru pada Kamis (12/2).

Pertemuan ini dilakukan setelah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan janji untuk memulihkan ratusan sertifikat hak milik (SHM) eks transmigran yang dibatalkan oleh jajarannya di Kalsel. Janji tersebut disampaikan usai bertemu Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara, Selasa (10/2). Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Sajaka Coal (SSC), yang juga melingkupi lahan warga Rawa Indah.

Proses Mediasi yang Berlangsung Tertutup

Pantauan BPost menunjukkan bahwa pertemuan di sebuah ruang Kanwil ATR/BPN Kalsel berlangsung tertutup. “Warga yang datang banyak, tapi yang boleh masuk cuma 10 orang,” kata seorang perwakilan eks transmigran. Termasuk di antaranya Ketua Forum Persatuan Eks Trans Rawa Indah, I Ketut Buderana.

Hadir pula perwakilan tiga kementerian seperti Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ijas Tedjo Prijono, Direktur Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans Sigit Mustafa Nurudin dan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna. Sedangkan manajemen PT SSC diwakili Luhut HT Siregar.

Pertemuan berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 Wita dan baru berakhir sekitar pukul 20.00 Wita. Ijas menjelaskan bahwa pertemuan ini sebagai mediasi antara warga dan PT SSC. “Mediasi menunjukkan iktikad yang baik, baik dari forum maupun dari pihak perusahaan. Walaupun belum tercapai, mudah-mudahan akan terjadi kesepakatan,” ujarnya.

Masalah Ganti Rugi Tanah

Ijas mengungkapkan bahwa kesepakatan yang belum tercapai berkaitan penggantian kerugian atas 717 lahan warga. “Kerugian tak bisa dimanfaatkannya tanah tersebut dari 2021 sampai 2026. Itu dinilai masyarakat senilai Rp 30 ribu per meter. Sedang nilai tanah, masyarakat meminta ganti rugi Rp 56 ribu per meter. Sehingga total yang diminta masyarakat Rp 86 ribu per meter. Sementara dari perusahaan, awalnya menawarkan Rp 5 ribu per meter, kemudian dinaikkan menjadi Rp 10 ribu per meter,” ungkapnya.

Oleh karena belum tercapai titik temu, kedua pihak sepakat melibatkan tim penilai tanah independen (appraisal). Tim akan disepakati bersama dan ditetapkan bupati Kotabaru.

Langkah Kementerian ESDM

Sementara belum tercapai kesepakatan, Ijas menyatakan pihaknya akan mengembalikan 717 SHM warga yang sempat dibatalkan BPK Kalsel. Hal tersebut dibenarkan perwakilan warga, I Ketut Buderana. “Kami masih akan melakukan perundingan-perundingan,” ujarnya.

Sedang Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Surya Herjuna menegaskan Kementerian ESDM telah membekukan IUP PT SSC, yang berlaku hingga 2030. “Sesuai yang disampaikan, kami telah melakukan pemblokiran,” katanya.

Menurut Surya, pembekuan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan agar perusahaan tidak melanggar ketentuan. “Melalui sistem pasti mereka tidak akan bisa melakukan produksi dan penjualan. Kalau masih beraktivitas bisa sampaikan ke inspektur tambang di Pemprov Kalsel,” ujarnya.

Harapan Warga dan Permasalahan yang Terjadi

Warga lainnya, Nyoman Saniasih, berharap permasalahan ini segera selesai. Dia senang Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan akan memulihkan sertifikat tanah warga. Meski demikian, Saniasih menyebut tanah transmigrasi miliknya yang dahulu dimanfaatkan untuk bertani kini telah rata. “Tanah saya sudah tidak kelihatan lagi,” ungkapnya.

Polemik lahan transmigrasi Rawa Indah di Desa Bekambit, yang berubah jadi tambang batu bara, mencuat belakangan ini. Keluhan disuarakan sejumlah warga eks transmigran melalui video dan beredar luas di sejumlah media sosial. Masing-masing warga mengatakan tanahnya yang dimiliki sejak mengikuti program transmigrasi pada 1989 dirampas dan berubah menjadi lahan tambang perusahaan.

Mereka pun memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto. “Pak Prabowo, tolong saya. Lahan saya telah diobrak-abrik oleh perusahaan tanpa ganti rugi. Sepertinya sertipikat yang dipegang ini sudah tidak ada gunanya,” ujar seorang warga berkaus merah muda.

Keluhan warga mendapat perhatian Mentrans Iftitah. Dia pun menjelaskan pada 2010, Pemkab Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 8.139,93 Ha kepada PT SILO, yang kini dipegang PT SSC. Pada 2013, perusahaan menjanjikan kerja sama sawit dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP dan KK warga. Faktanya, terjadi penambangan batu bara secara masif.

Pada 1 Juli 2019, BPN Kalsel membatalkan 276 SHM warga atas klaim PT SSC telah membeli lahan tersebut. Sebagian lahan dibikinkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama perusahaan. Pada 1 November 2019, BPN kembali batalkan 441 SHM yang belum dilepaskan warga. Ini berdasarkan IUP perusahaan dan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepala desa.

Pada 5 Desember 2021, warga bentuk Forum Persatuan Eks Transmigrasi Rawa Indah dan melaporkan PT SSC ke Polres Kotabaru. Namun akibatnya ketua forum, I Ketut Buderana, ketua forum, diproses hukum dan ditahan 18 bulan atas tuduhan penipuan/penggelapan karena menyimpan sertifikat warga untuk mengamankannya dari perusahaan.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?