Penggunaan Gedung SLB Mardi Mulyo untuk KDMP Tirtomulyo
Beberapa bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Mardi Mulyo di Jalan Samas Kilometer 21, Karen, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Bantul, akan digunakan sebagai gedung koperasi desa merah putih (KDMP) Tirtomulyo. Awalnya, penggunaan gedung tersebut mendapat penolakan dari Yayasan SLB Mardi Mulyo. Namun, setelah dilakukan audiensi oleh pihak terkait di SLB Mardi Mulyo pada Rabu (18/2/2026), disepakati bersama berupa pembagian penggunaan bangunan SLB tersebut.
Lurah Tirtomulyo, Ridwan Anas, mengatakan, KDMP Tirtomulyo membutuhkan tempat yang strategis. Sebenarnya di Tirtomulyo ada banyak sekali lahan yang bisa digunakan, akan tetapi secara perizinan tidak masuk atau tidak bisa dialihfungsikan dikarenakan jalur hijau atau pertanian.
“Jalur kuning yang paling strategis adalah di sini (SLB Mardi Mulyo), di bekas gedung Sarana Kegiatan Karang Taruna (SKKT) Kalurahan Tirtomulyo. Kemudian, kami bermusyawarah melalui musyawarah kalurahan menentukan tempat KDMP Tirtomulyo di lokasi SLB Mardi Mulyo ini,” katanya, kepada wartawan.
Disampaikannya, usulan itu sudah ditetapkan. Bahkan, regulasi penggunaan bangunan SLB menjadi KDMP telah dibuat. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul mengingat lahan yang akan digunakan berstatus Tanah Kas Desa (TKD).
Lebih lanjut, Ridwan menyampaikan, bahwa bangunan SLB tersebut masih aktif dipergunakan untuk belajar mengajar. Selama ini yayasan SLB Mardi Mulyo menggunakan lahan TKD itu tanpa izin dan tanpa sewa ke pihak kalurahan.
Kesepakatan Bersama
Hari ini pula, Ridwan telah berbicara dengan sejumlah pihak termasuk Kepala SLB Mardi Mulyo. Hasilnya, disepakati KDMP Tirtomulyo akan menggunakan gedung bagian timur SLB Mardi Mulyo, sedangkan sisanya tetap digunakan untuk proses belajar mengajar sisa SLB Mardi Mulyo.
“Jadinya menghadap ke jalan raya. Ada dua ruangan yang digunakan, ruangan guru dan praktek siswa-siswa,” tuturnya.
Pihaknya berharap, kehadiran KDMP Tirtomulyo menjadi salah satu sumber pendapatan untuk masyarakat dan pendapatan asli daerah Tirtomulyo. Dengan begitu, KDMP Tirtomulyo diharapkan dapat meningkatkan perekonomian setempat.
Proses Perizinan SLB
Sementara itu, Kepala SLB Mardi Mulyo Kretek, Umi Komzanah, berujar, SLB itu telah berdiri sejak tahun 1985. Kala itu, SLB Mardi Mulyo berada di Jebugan, Kalurahan Tirtomulyo. Beberapa tahun kemudian, SLB itu pindah di Karen, Kalurahan Tirtomulyo atau di tempat sekarang.
“Seiring waktu kan untuk pembelajaran, kalau ada kegiatan-kegiatan dan surat menyurat selama ini menggunakan hak pakai atau keterangan hak pakai yang di bapak lurah dulu, bukan bapak lurah sekarang, sehingga setiap kami mengajukan DAK atau rehab yang didanai oleh pusat, memakai itu,” paparnya.
Namun, seiring waktu dan aturan yang baru, semua harus menggunakan hak izin penggunaan bangunan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024. Kemudian, pihaknya meminta izin gubernur untuk syarat penggunaan bangunan, akan tetapi sampai saat ini izin itu masih masuk dalam proses lebih lanjut.
“Dalam proses administrasi izin ke Gubernur DIY itu, ternyata kami diberitahu oleh pak lurah yang sekarang bahwa kalurahan mau memakai ruangan untuk KDMP. Awalnya di sebelah selatan jalan dan saat ini di cat merah putih. Karena kita mendapat informasi seperti itu, sehingga tidak mengajukan untuk direhab tahun 2025,” jelas dia.
Seiring waktu, rencana lokasi penggunaan gedung SLB Mardi Mulyo untuk KDMP itu berpindah. Dari yang berada di sisi sebelah selatan jalan atau gedung SLB Mardi Mulyo sebelah selatan, kini menjadi utara jalan. Kondisi itu membuat ia kaget, sehingga melakukan koordinasi dengan pihak yayasan setempat.
Sekolah itu berdiri di atas lahan TKD lebih dari 780 meter persegi. Menurutnya, apabila orang awam menilai, lahan itu cukup untuk digunakan belajar siswa yang hanya berjumlah 58 orang. Namun, sebenarnya siswa di sekolahnya sangat hiperaktif, sehingga memerlukan luasan tanah untuk belajar mengajar, bermain, parkir kendaraan, dan tempat upacara.
“SLB itu meskipun muridnya sedikit, memang tidak sama dengan sekolah reguler. Kita perlu ruang keterampilan, kita perlu ruang bela diri, kita perlu ruang bergerak, kita perlu ruang BKBBI, kita perlu ruang keterampilan boga, keterampilan kayu,” tuturnya.
Ikuti Kesepakatan
Dikarenakan hari ini sudah dilakukan mediasi, sehingga pihaknya akan mengikuti kebijakan yang telah diputuskan. Akan tetapi, pihaknya berharap bahwa ke depan, masyarakat dapat mengetahui SLB Mardi Mulyo berbeda dari sekolah formal lainnya dan membutuhkan perhatian khusus.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY, Dwi Wahyu, menyebut bahwa pihaknya tidak mau mempersoalkan menolak atau menerima rencana penggunaan beberapa gedung SLB Mardi Mulyo menjadi gedung KDMP Tirtomulyo. Akan tetapi, pengalihan penggunan gedung itu harus diketahui dan didiskusikan dengan tepat, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangannya.
“Ini cukup rumit. Di mana sekolah SLB Mardi Mulyo Kretek mau digunakan KDMP Tirtomulyo, tetapi permasalahan karena di sini ada sedikit bangunan yang dibangun dengan DAK, maka harus didiskusikan dengan bagian aset, bagian hukum, bagian Dispertaru,” jelasnya.
Namun, semua permasalahan itu, kini sudah ada titik temu atau kesepakatan bersama dengan keuntungan yang setara antara pihak KDMP Tirtomulyo dengan Yayasan SLB Mardi Mulyo. Artinya, pihak yayasan SLB sudah menghendaki beberapa gedung SLB digunakan sebagai KDMP.
“Pak lurah tadi memberikan keputusan yang luar biasa. Di mana hasilnya bisa 50:50. Semua bisa menguntungkan. KDMP harus berjalan sesuai dengan target waktu, maka SLB harus memahami itu semua. Tapi, SLB juga bagian tanggung jawab Komisi D. Artinya sudah win win solution,” kata dia.
Pemkab Tidak Intervensi
Kepala Biro Hukum DIY, Cahyo Widayat, menyampaikan, pihaknya tidak melakukan intervensi kepada siapa pun terkait penggunaan TKD di SLB Mardi Mulyo itu. Sampai saat ini, pihaknya sedang menunggu terkait kelanjutan perizinan pemanfaatan TKD tersebut.
“Kami tidak intervensi. Kemudian seperti apa seharusnya tanah yang digunakan untuk KDMP. Jadi, sekarang ini kan tahapannya masih di kalurahan. Bahkan, di Dispertaru Bantul pun belum (berproses),” kata dia.
Kendati begitu, ia menyebut bahwa pemetaan lahan untuk bangunan KDMP secara praktis dilakukan oleh pihak kalurahan, namun semua perlu dikomunikasikan dengan sejumlah pihak. Apalagi, kalau bangunan untuk KDMP itu akan menggunakan tempat yang strategis ini sedang ditempati oleh pihak lain, sehingga perlu untuk dikomunikasikan.
“Pada waktu pembentukan (KDMP Tirtomulyo), memang belum ada (bangunnya). Dalam arti, dulu, lokasinya kan menempat di ruangan kantor desa atau kalurahan. Tapi, terkait kebijakan pembangunan gerai memerlukan ruangan ataupun gedung yang lebih luas dan mendukung koperasi ini berkembang,” papar dia.
Sekarang dengan adanya kebijakan gerai-gerai yang luas ini, kata Prapta, tentunya kalurahan harus memetakan di mana tempat dengan syarat mempermudah akses untuk dapat menjangkau dari anggota maupun pihak umum lainnya.
“Harapannya, nanti bisa berdampingan, seiring, sejalan. Karena KDMP ini kan diharapkan bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat kalurahan, sehingga tidak dipotongi atau dipisahkan dan lain-lain. Jadi dari sisi bisnis diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tidak usah fetakompli antara pendidikan dan lain-lain,” tandas dia.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












