Besaran Uang Saku LPDP di Inggris Capai Rp43 Juta, Suami DS Terancam Kembalikan Dana

Penyelidikan LPDP atas Dugaan Pelanggaran Kontribusi oleh Suami DS

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kontribusi oleh suami dari salah satu alumni penerima beasiswa berinisial AP. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses tata kelola dan pengawasan yang berlaku bagi seluruh awardee dan alumni LPDP. LPDP menegaskan bahwa langkah tersebut tidak didasarkan pada asumsi atau tekanan opini publik, melainkan berdasarkan mekanisme resmi.

Proses penyelidikan ini dimulai dengan pemanggilan untuk klarifikasi dan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan program. Jika hasil pendalaman membuktikan bahwa kewajiban kontribusi di Indonesia belum dijalankan, LPDP akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan, termasuk kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima. Hal ini disampaikan melalui unggahan akun X @lpdp_ri, yang menanggapi peristiwa viral yang menyangkut DS atau Dwi Saseningtyas.

Dalam unggahannya, LPDP menyebutkan bahwa suami DS, AP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. Mereka akan melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.

Besaran Uang Saku Beasiswa LPDP

Berdasarkan Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025 yang dirilis melalui laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), komponen pembiayaan LPDP terbagi dalam dua kategori besar, yakni dana pendidikan dan biaya pendukung. Untuk studi magister di Inggris, skema at cost berarti LPDP membayar penuh biaya kuliah sesuai invoice resmi universitas, yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Sementara itu, komponen biaya pendukung mencakup Dana Transportasi, Dana Aplikasi Visa, Dana Asuransi Kesehatan Internasional, Dana Kedatangan, Dana Keadaan Darurat, serta Dana Hidup Bulanan (living allowance). Khusus untuk Inggris, besaran dana hidup bulanan menjadi salah satu yang tertinggi karena standar biaya hidup yang relatif mahal.

Berdasarkan tabel pendanaan LPDP 2025, uang saku bulanan penerima beasiswa di Inggris berkisar antara 1.400 pound sterling (GBP) atau sekitar Rp31,8 juta hingga 1.900 GBP atau sekitar Rp43,2 juta per bulan, tergantung wilayah studi. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi lokal, dan kebutuhan personal selama masa studi.

Dengan masa studi magister umumnya dua tahun dan doktoral bisa mencapai tiga hingga empat tahun, total dana hidup saja dapat menembus miliaran rupiah, belum termasuk biaya kuliah dan komponen pendukung lainnya. Jika seorang awardee terbukti melanggar kontrak kontribusi, maka potensi dana yang wajib dikembalikan mencakup seluruh komponen tersebut: tuition fee, uang saku bulanan, tiket internasional, visa, asuransi, hingga tunjangan pendukung lainnya.

Ancaman Sanksi dan Tanggapan LPDP

LPDP sendiri menyatakan penyesalan atas polemik yang terjadi dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas yang dijunjung lembaga. Pihak LPDP menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan kewajiban masa pengabdiannya sehingga tidak lagi terikat kontrak. Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada suami DS yang juga tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP dan disebut masih dalam masa kewajiban kontribusi di Indonesia.

Lembaga tersebut menyatakan bakal melakukan pemeriksaan internal untuk klarifikasi. Mereka juga akan menindak sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pengembalian dana beasiswa.

Pandangan BRIN tentang Polemik

Pengamat pendidikan yang juga peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Anggi Afriansyah, angkat bicara mengenai polemik viral yang melibatkan Dwi Sasetyaningtyas. Ia menjelaskan bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban untuk kembali ke Indonesia dan memberikan kontribusi sesuai ketentuan. Anggi menyebut Tyas telah menjalankan masa pengabdian selama lima tahun setelah lulus, sebagaimana terlihat dari aktivitas yang dibagikan melalui media sosialnya.

Namun demikian, Anggi menilai perdebatan publik tidak hanya berhenti pada sosok Tyas. Suami influencer tersebut turut menjadi perhatian setelah diketahui juga sebagai penerima beasiswa LPDP untuk jenjang magister dan doktoral, tetapi belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban kontribusi. Anggi menyoroti dua aspek utama, yakni fenomena brain drain serta dimensi moral dari figur publik yang bersangkutan.

Ia menjelaskan bahwa apabila anak Tyas resmi menjadi warga negara Inggris, maka secara demografis Indonesia kehilangan potensi generasi muda yang dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional. Jika Tyas sendiri juga berpindah kewarganegaraan, maka berkurang pula tenaga kerja terampil di dalam negeri. Anggi menekankan pentingnya pembenahan struktur ketenagakerjaan agar lulusan terbaik Indonesia memiliki ruang kontribusi yang memadai di dalam negeri.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?