Kesepakatan Dagang RI-AS dan Kritik terhadap Pengecualian Sertifikasi Halal
Kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk lembaga sertifikasi halal nasional dan organisasi keagamaan. Isu utama yang menjadi perhatian adalah pengecualian produk AS dari kewajiban sertifikasi halal serta pelabelan non-halal.
LPPOM: Ancaman Diskriminasi terhadap Produk Lokal
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Produk Halal (LPPOM), Muti Arintawati, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah mundur yang mencederai keadilan produsen lokal. Menurutnya, aturan sertifikasi halal di Indonesia sangat jelas, yaitu semua produk yang beredar harus memiliki sertifikat halal atau mencantumkan keterangan tidak halal jika mengandung bahan haram.
“Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan negara lain wajib patuh, sementara produk AS mendapat pengecualian,” ujar Muti dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026). Ia memperingatkan bahwa “keistimewaan” untuk AS ini bisa menjadi bumerang bagi Indonesia di kancah internasional.
“Negara lain bisa menuntut hal yang sama, bahkan Indonesia berisiko digugat ke WTO (World Trade Organization) atas tuduhan diskriminasi perdagangan,” tegasnya.
MUI: Hak Beragama Bukan Komoditas Barter
Senada dengan LPPOM, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa jaminan produk halal adalah amanat konstitusi yang melindungi hak asasi manusia, khususnya hak beragama warga negara. Ia menegaskan bahwa urusan halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga atau keuntungan finansial.
“Jika Amerika bicara soal HAM, maka menghormati aturan halal di Indonesia adalah bagian dari penghormatan terhadap hak asasi yang paling mendasar,” tambahnya.
Ia menilai alasan teknis dagang tidak boleh melompati aturan hukum yang berlaku. Meski bersikap keras soal substansi kehalalan, Ni’am memberikan ruang bagi pemerintah untuk bernegosiasi pada aspek administratif. Ia mengusulkan agar pemerintah fokus pada penyederhanaan birokrasi, efisiensi biaya, dan transparansi laporan tanpa menyentuh standar halal itu sendiri.
“Hal administratif boleh disederhanakan untuk mempermudah dagang. Tapi jangan korbankan hal fundamental hanya demi keuntungan jangka pendek,” tutupnya.
Komisi VII: Melemahkan Kepastian Hukum
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengingatkan pemerintah agar pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) tidak mengabaikan perlindungan konsumen serta aspirasi umat Islam Indonesia. Peringatan itu dikatakan Singgih menanggapi pemberitaan terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam Tarif Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurut Singgih, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konsumen memperoleh produk halal dan thayyib sesuai prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama.
“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat muslim,” kata Singgih kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Dari sisi hukum nasional, dia menekankan bahwa pengakuan otomatis sertifikasi halal dari pihak luar tanpa pengujian setara standar nasional berpotensi melemahkan kepastian hukum. “Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga pada kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini pun menyoroti aspek keagamaan. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar label dagang, melainkan bagian dari prinsip ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam. Dia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dan konsultasi dengan lembaga keagamaan, organisasi umat, serta pemangku kepentingan lintas sektor agar kebijakan perdagangan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat.
“Kehalalan produk bagi umat muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan,” kata Singgih. “Pemerintah sebagai pemangku kendali kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” ucap dia.
Isi Kesepakatan yang Menjadi Polemik
Sebelumnya, poin-poin dalam kesepakatan RI-AS mencakup komitmen Indonesia untuk:
- Membebaskan produk AS (kosmetik dan barang manufaktur) dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
- Mempermudah pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS oleh otoritas Indonesia secara cepat.
- Mengecualikan kontainer dan bahan logistik barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah, tetap menjalankan komitmen dagang dengan AS atau mendengarkan tuntutan kedaulatan halal yang disuarakan oleh para ulama dan praktisi halal nasional.












