Pemerintah Indonesia Jamin Kewajiban Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan Dagang dengan AS
Pemerintah Indonesia tetap mempertahankan aturan sertifikasi halal sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Aturan ini berlaku bagi seluruh produk makanan dan minuman yang berasal dari AS, yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan nasional. Sementara itu, produk yang mengandung unsur non-halal harus mencantumkan keterangan secara jelas untuk melindungi konsumen.
Menurut juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, pihaknya menegaskan bahwa Indonesia tidak mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk asal AS. “Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal, sementara produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas demi perlindungan konsumen,” ujarnya dalam keterangan persnya.
Untuk mempermudah proses perdagangan, Indonesia dan AS telah menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Mekanisme ini memungkinkan label halal yang diterbitkan di AS diakui di Indonesia, sehingga memudahkan masuknya produk seperti daging dan barang konsumsi lainnya.
Sementara itu, produk kosmetik, alat kesehatan, serta produk manufaktur lainnya asal AS tetap diwajibkan mengikuti standar dan mutu keamanan produk, termasuk good manufacturing practice, serta informasi detail tentang konten produk. Hal ini dilakukan untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.
Diplomasi Proaktif Indonesia dalam Perdagangan dengan AS
Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah diplomasi proaktif dalam merespons dinamika perdagangan global dengan AS. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan sepihak Pemerintah AS yang sempat menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen pada April 2025 bagi negara-negara penyumbang defisit perdagangan, termasuk Indonesia.
Melalui negosiasi intensif, tarif tersebut berhasil ditekan menjadi 19 persen hingga akhirnya bermuara pada penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) oleh Presiden kedua negara pada 19 Februari 2026. Keputusan pemerintah menempuh jalur perundingan ketimbang melakukan retaliasi didasari urgensi menjaga daya saing produk ekspor nasional.
Sektor industri padat karya yang melibatkan sekitar 4–5 juta pekerja sangat bergantung pada stabilitas akses pasar ini. Dalam perjanjian terbaru, Indonesia mengamankan pengecualian tarif bagi sejumlah produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar AS.
Sebagai bentuk keseimbangan perdagangan, Indonesia membuka akses pasar untuk 99 persen produk asal AS dengan tarif 0 persen yang berlaku saat perjanjian efektif (entry into force). Selain itu, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan non-tarif terkait perizinan impor, ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta pengakuan standar AS.
Untuk memenuhi kebutuhan energi dan industri domestik, Indonesia juga menyepakati pembelian strategis berupa metallurgical coal, LPG, minyak mentah, bensin hasil kilang, hingga pesawat beserta komponennya. Peningkatan pembelian produk pertanian AS juga direncanakan guna memasok bahan baku industri makanan, minuman, dan tekstil.
Seluruh kesepakatan dalam Perjanjian ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum internal, termasuk ratifikasi dan konsultasi dengan lembaga terkait, serta pertukaran pemberitahuan resmi secara tertulis.
CSED INDEF Soroti Aturan Halal dalam Kesepakatan Dagang
Sebelumnya, Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) menilai perlu adanya perhatian serius terhadap aspek perlindungan konsumen Muslim dan keberlanjutan industri halal nasional dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat.
“Kebijakan yang berpotensi melonggarkan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut isu perdagangan, tetapi juga kepastian informasi bagi masyarakat serta arah penguatan ekonomi syariah Indonesia,” ujar Ekonom CSED INDEF Hakam Naja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad.
Hakam menyampaikan kritik para pakar terhadap kesepakatan dagang AS–RI (Agreement on Reciprocal Trade/ART) umumnya menyoroti ketidakseimbangan akses pasar, sifat perjanjian yang dinilai tidak simetris (asymmetric), serta potensi pembatasan ruang kebijakan Indonesia sebagai negara berdaulat. Kondisi ini, menurut dia, berisiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi serta mengancam industri domestik dan UMKM.
“Hal yang mengagetkan dan kontroversial berdasarkan riset CSED INDEF adalah isu sensitif terkait regulasi produk halal yang dinilai dikorbankan,” tegas Hakam.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen Muslim di Indonesia. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelonggaran sertifikasi halal, melainkan juga menyangkut sistem perlindungan konsumen jika produk AS yang masuk ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.
“Ketika produk makanan nonhewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan sebagai produk nonhalal untuk melindungi konsumen Muslim di Indonesia,” ujar Hakam.
Ia mendesak agar label produk impor AS yang tidak bersertifikat halal diperjelas di pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko ritel. Hakam juga menilai kesepakatan dagang tersebut belum mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang masih berada pada tahap awal perkembangan (infant industry), meskipun pertumbuhannya cukup pesat.
“Indonesia perlu melindungi industri halal dalam negeri sebagaimana AS melindungi industri domestiknya,” katanya.
Terlebih, Indonesia menargetkan menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029. Menurut Hakam, kesepakatan tersebut berpotensi berbenturan dengan regulasi sensitif dan kepentingan perlindungan konsumen nasional.
Ia juga mendorong pemerintah memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump untuk mengevaluasi dan mengoreksi isi perjanjian. Dengan tidak berlakunya tarif tersebut, Hakam menilai poin-poin dalam perjanjian ART perlu dinegosiasi ulang dengan menghapus ketentuan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan kebijakan.












