Dewan Pers Siapkan Klarifikasi Langsung ke Pemerakitan
Pihak Dewan Pers akan segera menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk meminta penjelasan detail terkait dampak kesepakatan resiprokal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terhadap industri media nasional. Langkah ini diambil setelah Dewan Pers bersama konstituen organisasi pers dan para senior masyarakat pers menggelar diskusi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2/2026), menyikapi kabar mengenai isi perjanjian tersebut.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah guna memperoleh klarifikasi resmi mengenai substansi dan implikasi kesepakatan yang diteken di Amerika Serikat. “Kita bersama-sama hari ini mengumpulkan pemikiran-pemikiran yang sudah disampaikan sebelumnya untuk menjadi sebuah apa ya konsep atau apapun nanti bentuknya, sambil kita menunggu penjelasan dari pemerintah secara detail dan secara jelas tentang apa dan bagaimana sebetulnya apa kejelasan dari agreement yang dilakukan di Amerika,” ujar Totok.
Menurut Totok, pertemuan tersebut juga menjadi sarana rekonsiliasi data antara kekhawatiran pelaku pers dengan isi perjanjian yang sebenarnya. “Kami mendengar bahwa besok malam akan ada semacam buka puasa bersama begitu, sekaligus diawali dengan mungkin penjelasan itu. Dan dari situlah maka hasil diskusi-diskusi yang sudah dilakukan oleh masyarakat pers dalam berbagai macam kegiatan yang berlangsung sampai hari ini, itu bisa kita jadikan sebagai bahan rujukan untuk kemudian kita mengonfirmasinya,” jelasnya.
Ia menegaskan, Dewan Pers baru akan mengambil sikap resmi setelah memastikan apakah kekhawatiran yang berkembang memang sesuai dengan isi perjanjian. “Apakah betul kekhawatiran yang sudah kami bahas itu sesuai dengan yang dilakukan di Amerika gitu. Syukur-syukur kita berharap bahwa agreement itu tidak kemudian membuat masyarakat pers kita semakin dalam posisi kesulitan gitu,” tambah Totok.
Lebih lanjut, Totok menekankan bahwa pers nasional harus tetap hidup dan tumbuh, apa pun hasil klarifikasi nantinya. “Yang pasti akan ada penyikapan. Tetapi kalaulah kemudian perjanjian itu tidak bisa diubah, maka harus dicari cara yang lain agar bagaimanapun pers nasional itu harus tetap hidup dan tumbuh. Jadi bisa aja dengan cara-cara yang lain ya kita cari terobosannya seperti apa nanti. Tetapi prinsipnya adalah jangan sampai setiap perjanjian itu mematikan pers nasional kita,” pungkasnya.
Diskusi tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, anggota Dewan Pers seperti Dahlan Dahi dan Ninik Rahayu, serta 11 perwakilan organisasi pers dan media bersama sejumlah tokoh pers senior.
Klausul Perjanjian Dagang Diprotes
Sementara itu, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) melayangkan protes terhadap salah satu klausul dalam perjanjian dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Komite menemukan adanya ketentuan pada Lampiran III, Halaman 39, Pasal 3.3 yang dinilai berpotensi melumpuhkan industri pers nasional.
Pasal tersebut meminta Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar maupun skema bagi hasil. Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai klausul itu berisiko membuat platform digital tidak lagi tersentuh kewajiban sebagaimana diatur dalam Perpres Publisher Rights. “Perjanjian ini jika berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau oleh Perpres Publisher Rights. Padahal dengan kewajiban di Perpres saja mereka kurang patuh, apalagi jika sifatnya hanya sukarela,” tegas Suprapto dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pelemahan kewajiban platform digital tidak hanya berdampak pada bisnis media, tetapi juga pada kepentingan publik. “Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambahnya.
Anggota KTP2JB, Sasmito, menyatakan komunitas pers nasional satu suara dalam menolak pasal tersebut dan akan menyurati Presiden serta DPR RI agar klausul yang dianggap merugikan dihapus. “Sudah menjadi tugas pers untuk mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik demi bangsa. Jangan sampai kedaulatan informasi kita tergadaikan,” ujarnya.
Penolakan terhadap klausul tersebut mendapat dukungan berbagai organisasi profesi, antara lain Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, hingga LBH Pers. Komunitas pers berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka dan memastikan setiap kesepakatan internasional tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan industri media nasional.












