Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD: Sidang ART Refpin Berlangsung dengan Perdebatan Hukum
Sidang terdakwa asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses hukum dan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga.
Refpin berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD tersebut. Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Istri Fs, AL, melaporkan Refpin ke pihak berwajib pada 22 Agustus 2025, sehingga kasus ini terus bergulir hingga persidangan.
Dalam sidang lanjutan, majelis hakim mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa. Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, menjelaskan bahwa JPU memberikan tanggapan terhadap surat perlawanan yang diajukan pada tanggal 26 Februari lalu. Meski menghormati proses hukum, ia menyatakan bahwa beberapa dalil dalam tanggapan jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan pandangan pihak terdakwa.
Perubahan Sistem Hukum Acara Pidana
Abu Yamin juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana yang kini digunakan dalam persidangan. Perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Dalam sistem baru ini, terjadi pergeseran dari sistem inkuisitorial ke sistem adversarial, di mana peran jaksa dan penasihat hukum menjadi lebih dominan dalam mengemukakan argumen maupun pembuktian di persidangan.
Awalnya, tim kuasa hukum sempat mengira bahwa majelis hakim masih menggunakan aturan lama. Namun setelah mengikuti jalannya sidang, mereka menyadari bahwa aturan hukum acara pidana yang baru diterapkan. Hal ini menjadi bagian dari dinamika penerapan sistem hukum baru yang mulai diberlakukan dalam penanganan perkara pidana.
Harapan Majelis Hakim Pertimbangkan Keberatan
Abu Yamin menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh keberatan atau perlawanan yang telah diajukan oleh pihak terdakwa. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, keputusan yang diambil nantinya akan sangat menentukan nasib Refpin dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum. Ia menilai bahwa keberatan yang telah diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk dipertimbangkan dalam putusan sela yang dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan
Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan. Saat itu, Refpin mengatakan bahwa tidak betah bekerja. Namun, beberapa hari kemudian, Refpin justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di tempatnya bekerja.
Peristiwa yang menjadi awal dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 20 Agustus 2025. Kepulangannya ke yayasan disebut karena alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci. Tak lama berselang, pihak majikan menghubungi admin Yayasan PKM dan menyampaikan bahwa Refpin kabur serta diduga membawa sejumlah barang. Total kerugian yang disebutkan mencapai Rp5 juta.
Tekanan dan Pengakuan Terpaksa
Menurut Siska, proses pemeriksaan yang dijalani Refpin berjalan cukup panjang. Ia menyoroti tidak adanya rekaman kamera CCTV dan saksi yang melihat secara langsung dugaan penganiayaan tersebut. Selama berada di kantor polisi, Refpin mendapatkan tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Tekanan tersebut membuat Refpin berada dalam kondisi tertekan secara psikologis. Bahkan, Refpin disebut bersujud di depan anggota polisi Bengkulu dan mencium kaki majikannya.
“Dia cium kaki majikan dan mengaku memang kabur, tapi disuruh ngaku mencubit anaknya, dia tidak mau karena tidak dilakukannya sama sekali,” ujarnya.
Tidak Ada CCTV dan Saksi Langsung
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa tidak adanya rekaman CCTV menunjukkan kliennya tidak bersalah. Selain itu, tidak terdapat saksi mata yang melihat secara langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut. Refpin sendiri membantah keras tuduhan dugaan penganiayaan anak anggota DPRD yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mencubit maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap anak majikannya.
Bahkan, dalam salah satu pertemuan di kantor kepolisian, Refpin mengaku sempat ditekan untuk mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam duduk perkara Refpin sebagai terdakwa dugaan penganiayaan anak anggota DPRD.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."












