Menteri Erick Thohir Janjikan Tindakan Tegas pada Pelaku Pelecehan Seksual di Olahraga

Penindasan Pelecehan Seksual di Dunia Olahraga

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menunjukkan komitmen kuat untuk mengakhiri kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam lingkungan olahraga nasional. Ia menyatakan bahwa pelaku akan dilarang seumur hidup dari aktivitas olahraga jika terbukti melakukan tindakan tidak pantas.

Kasus ini melibatkan oknum pelatih atau Ketua Kickboxing berinisial MPC (44) yang diduga telah melecehkan atlet perempuan VA (24) selama dua tahun, yaitu dari 2023 hingga 2024. Peristiwa ini terungkap setelah korban VA akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan pengalaman pahitnya kepada publik.

Pernyataan Menpora Erick Thohir disampaikan melalui akun Instagram resmi @erickthohir pada Jumat (13/3/2026). Unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 27,6 ribu kali hingga pukul 15.22 WIB. Dalam video tersebut, ia menekankan bahwa kejahatan seperti ini tidak boleh lagi terjadi dalam dunia olahraga.

Dukungan dari KONI dan Keberanian Korban

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Menpora. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga nasional.

“Kami mendukung penuh kebijakan Menpora kita lawan kasus-kasus seperti ini. Tidak boleh ada pelatih atau mereka yang ada dalam pembinaan olahraga prestasi melakukan pelanggaran apalagi pelecehan seksual. Ini sangat memalukan dan tidak boleh ada di lingkungan kita,” ujarnya.

Sementara itu, korban VA memberikan pesan penting kepada seluruh atlet olahraga perempuan untuk tidak ragu melaporkan setiap temuan perbuatan tidak pantas. Ia juga menyarankan agar para atlet menjaga diri dengan baik dan tidak mau menukar harga diri serta martabat dengan prestasi.

“Pesan Viona untuk atlet lain, jangan ragu untuk lapor atau speak up, bahwa kejadian seperti ini sudah banyak, tapi memang jarang yang speak up. Jaga diri baik-baik, dan jangan pernah menukarkan prestasi dengan harga diri dan martabat kalian,” ujar korban VA.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Kasubdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan atau petunjuk dari jaksa terkait berkas perkara kasus ini. Pada Senin (9/3/2026), pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan sebagai Tahap I.

Sebelumnya, VA (24), seorang atlet Kickboxing perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelatihnya sendiri selama dua tahun lamanya, angkat bicara mengenai kasus yang sedang ditangani Anggota Polda Jatim. Melalui akun Instagram (IG) resmi miliknya pada Selasa (11/3/2026), ia menceritakan pengalaman menjadi korban aksi tindak pidana yang dikatakan si pelaku MPC (44) warga Kota Madiun.

Perempuan asal Bali itu sengaja memilih diam karena fokus mengemban tanggung jawab memenangkan turnamen Kickboxing terlebih dahulu. Sehingga, ia memilih memendam sementara permasalahan yang dialaminya hingga nanti menunggu waktu yang tepat untuk meluapkannya ke hadapan publik.

Pengalaman Korban dan Proses Laporan

VA mengungkapkan bahwa situasi yang dihadapinya di lingkungan atlet Kickboxing begitu rumit dan membuatnya terpukul. “Aku memendam kejadian ini sejak lama. Aku takut bersuara karena dia adalah Ketua, dan aku hanyalah seorang atlet yang seharusnya fokus untuk juara. Tapi diam terlalu lama membuat luka ini semakin berat,” tulis narasi unggahan pada akun IG-nya.

Unggahan tersebut menayangkan delapan slide narasi dan cerita mengenai perjalanan kasus yang dialaminya hingga si pelaku ditangkap Anggota Polda Jatim. Pada slide ke-1 dan ke-2, Korban VA mengatakan sengaja memilih diam agar dirinya bisa fokus menuntaskan turnamen Kickboxing. Namun, ia akan mengungkapkan semua permasalahan yang dialaminya setelah turnamen selesai.

Kasus tersebut sudah dialami sejak tahun 2023. Dirinya sudah direkomendasikan untuk melaporkan kasus tersebut secara internal federasi keolahragaan Kickboxing. Korban VA sudah melapor ke Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PPKBI), lalu manager dan pelatih Timnas Kickboxing. Hingga kasus tersebut berlarut-larut sampai 2024.

Proses Sidang dan Tindakan Tegas

Pada slide ke-3, Korban VA telah melaporkan kasus tersebut secara resmi melalui surat ke Ketua Umum PPKBI Indonesia, pada Januari 2025. Namun, sidang kode etik atas kasus tersebut berlangsung pada Rabu (25/6/2025). Dan hasilnya, disebut Korban VA, tidak ada sanksi terhadap Pelaku MPC.

“Pada Januari 2025, saya pertama kali melaporkan kasus pelecehan yang saya alami secara internal melalui surat kepada Ketua Umum PPKBI Indonesia. Saya percaya organisasi akan melindungi atletnya.”

Pada slide ke-4, Korban VA sudah pernah melaporkan kasus tersebut kepada KONI Ngawi, dan difasilitasi mediasi di KONI Jatim. Namun, hasilnya sama, tidak ada sanksi terhadap pelaku. Bahkan, yang bikin mengiris hatinya, Korban VA mengaku sempat difitnah oleh kubu pelaku sedang mengedarkan sebuah narasi berisi fitnah.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Pada slide ke-5, Korban VA mulai melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, pada Selasa (8/7/2025). Karena merasa bahwa secara internal keorganisasian atlet tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada dirinya sebagai korban.

“Karena tidak mendapatkan perlindungan dan kejelasan dari PPKBI, akhirnya saya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda pada 8 Juli 2025. Saya hanya bisa menunggu. Menunggu keadilan yang terasa sangat lama.”

Lalu, pada slide ke-6 setelah kasus diselidiki Polda Jatim, Pelaku MPC resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/2/2026). Nah, 12 hari kemudian, Pelaku MPC dihentikan dari fungsional jabatannya di PPKBI.

Kesimpulan dan Pesan Akhir

Pada slide ke-7, Korban VA menunjukkan potongan halaman berita online mengenai kasusnya yang mulai diungkap ke publik melalui konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim.

“Kepada para atlet perempuan, mimpi kalian berharga. Jangan biarkan siapapun merusak mimpi itu dengan perilaku yang tidak pantas. Berani menjaga diri dan berani bersuara,” pungkasnya, pada slide ke-8.

Unggahan tersebut sudah disukai 12,7 ribu akun, dikomentari 537 kali, dan diunggah ulang 986 akun. Bahkan, Putri Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid merespon unggahan tersebut melalui kolom komentar.

Putri Pertama Gus Dur bernama lengkap Zannuba Ariffah Chafsoh itu, mengapresiasi keberanian Korban VA mengungkap kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap Polisi.

“Keberanianmu untuk bersikap menunjukkan kamu betul-betul bermental juara. Peluk dari jauh,” tulis Direktur Wahid Foundation itu, dalam kolom komentar unggahan milik korban.
















Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?