Penahanan Gus Yaqut dan Dinamika Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, berfokus pada kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Kebijakan ini dinilai melanggar aturan undang-undang yang menyatakan bahwa 92 persen kuota harus dialokasikan untuk jemaah reguler. Hal ini berdampak pada hak sekitar 8.400 jemaah yang terabaikan.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami adanya praktik setoran kickback dari sekitar 100 biro travel dengan nilai antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Langkah penahanan terhadap Gus Yaqut menjadi puncak dari proses penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama.
Proses Penahanan Gus Yaqut
Penahanan Gus Yaqut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dari pantauan di lokasi, Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye dan tangan terborgol, didampingi oleh aparat kepolisian hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Saat ini, Gus Yaqut telah dibawa menuju rumah tahanan (rutan) KPK. Meskipun pihak lembaga antirasuah belum secara resmi menyampaikan konstruksi perkara yang menjeratnya, rencananya akan ada konferensi pers pada malam hari ini.
Sikap Kooperatif dan Bantahan Isu Penundaan
Sebelum pemeriksaan, Gus Yaqut hadir di markas KPK secara mengejutkan pada pukul 13.04 WIB, mematahkan rumor yang menyebutkannya akan absen dan meminta penjadwalan ulang. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, dengan tampil rapi mengenakan baju koko putih berbalut blazer krem, celana bahan hitam, dan kopiah.
Menjelang pemeriksaan, Gus Yaqut menepis isu penundaan dan menegaskan sikap kooperatifnya. “Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah. Enggak ada tuh (pengajuan penundaan),” ucap Yaqut di lobi gedung. Ia juga menambahkan, “Ini kesempatan saya memberikan keterangan.”
Bahkan ketika ditanya tentang kesiapan jika langsung ditahan usai pemeriksaan, Gus Yaqut hanya tersenyum dan memberikan jawaban satire. “Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya.
Gelombang Protes Simpatisan di Gedung KPK
Pemeriksaan dan penahanan ini memicu reaksi keras dari simpatisannya. Di luar Gedung Merah Putih KPK, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) datang menggeruduk sejak Kamis sore. Mengenakan seragam loreng khasnya, massa yang tiba menggunakan tujuh bus dan mobil komando ini berunjuk rasa memprotes pemeriksaan Gus Yaqut.
Mereka bahkan sempat berusaha menyingkirkan kawat berduri yang terpasang di depan gedung. “Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” seru salah satu orator anggota Banser dari atas mobil komando. Mereka menuntut keadilan dari KPK dalam menangani kasus ini.
“Kita mengawal saudara kita, penasehat kita, untuk minta KPK kalau mereka tidak bisa adil kita akan turun lebih besar lagi,” tegasnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kuota Haji
Penahanan Gus Yaqut berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Status praperadilannya baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya (11/3/2026).
Bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan sepihak membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Kebijakan tersebut dinilai melanggar undang-undang yang mengamanatkan 92 persen kuota prioritas untuk jemaah reguler, sehingga menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah.
KPK juga mengendus adanya setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel dengan nilai antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












