Misteri Sidang Abdul Wahid: Ibu-ibu Berjilbab Hijau dan Zikir di Ruang Persidangan

Sidang Lanjutan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Dihadiri Banyak Pengunjung

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, berlangsung ramai di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Acara ini digelar pada Senin (30/3/2026), dan dihadiri oleh banyak pengunjung yang sebagian besar merupakan pendukung Abdul Wahid.

Pengunjung memenuhi ruangan pengadilan. Beberapa dari mereka menyaksikan langsung jalannya sidang di dalam ruangan, sementara yang lain mengikuti melalui layar televisi yang disediakan pihak pengadilan di luar ruang sidang.

Dalam ruangan sidang, tampak Ibu-ibu berjilbab hijau duduk di deretan bangku pengunjung. Mereka menonton secara seksama proses persidangan. Sementara itu, ada juga seorang pengunjung pria yang duduk di bagian belakang ruangan. Tangan kanannya memegang sebuah tasbih yang digerakkan, matanya terpejam, dan mulutnya terlihat bergerak seperti sedang berzikir.

Hingga saat ini, pembacaan eksepsi masih berlangsung. Penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid secara bergantian membacakan berkas eksepsi yang telah disiapkan.

Dakwaan JPU KPK Terhadap Gubernur Riau

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan Abdul Wahid Mengenai Dakwaan

Sementara itu, terdakwa Abdul Wahid usai sidang perdana pekan lalu sempat memberikan pernyataan bahwa dari dakwaan yang dibacakan, ia menilai ada naraasi yang sengaja dibuat saat pertama kali KPK menggelar konferensi pers.

Dikatakannya, dalam dakwaan JPU KPK pada sidang ada beberapa pernyataan yang tidak muncul seperti yang disebutkan dalam konferensi pers.

“Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, bahwa disebutkan ada narasi OTT. Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar 800 juta. Dalam dakwaan tidak ada pernyataan itu,” ungkap Abdul Wahid.

Soal jatah preman, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa di dakwaan juga tidak disebutkan.

“Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?