Anggota DPR Minta Tindakan atas Serangan Air Keras ke Andrie

Mafirion Syamsuddin Mendorong Penetapan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM

Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion Syamsuddin, menyerukan agar tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditetapkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, Komnas HAM baru menetapkan Andrie sebagai pembela HAM. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyentil langkah Komnas HAM yang dianggap lamban dalam pengumpulan data.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan dan hak atas perlindungan diri. Padahal, ini bukan sekedar kriminalitas tetapi sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM,” ujar Mafirion dalam keterangan yang dikutip.

Ia menegaskan, aksi brutal terhadap pembela HAM merupakan serangan langsung terhadap hak dasar manusia yang tak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum semata. “Ada indikasi kuat jika tindakan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara. Jadi, jelas ini bukan kriminalitas umum,” tutur dia.

Dampak Jika Tidak Segera Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, kata Mafirion, bila kasus penyiraman air keras terhadap Andrie tidak segera disimpulkan sebagai pelanggaran HAM maka akan menimbulkan dampak domino yang merugikan posisi aktivis KontraS itu. Selain itu, bisa mengaburkan keterlibatan aktor intelektual di balik layar. Ia juga menyoroti ancaman munculnya chilling effect atau efek takut bagi aktivis kemanusiaan lainnya, sehingga dapat melumpuhkan kerja-kerja advokasi di Indonesia.

“Kami khawatir jika tak segera disimpulkan hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya dan menghambat kerja advokasi. Penetapan status pelanggaran HAM bukan sekedar label melainkan jadi dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan fisik, psikologis dan sosial korban secara utuh,” tutur dia.

Ia juga mendesak Komnas HAM untuk mengambil langkah proaktif dan berani dalam mengungkap kebenaran di balik serangan air keras yang menimpa Andrie. Ketegasan lembaga negara sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan HAM tak merosot.

“Negara tak boleh kalah oleh tindak kekerasan,” imbuhnya.

Status Pembela HAM Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, Andrie Yunus sudah ditetapkan sebagai pembela HAM pada Selasa (17/3/2026). Penetapan status pembela HAM itu dilakukan lewat surat keterangan Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026. Dia dinilai telah memenuhi kriteria Pembela HAM seperti diatur dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.

“Sudah kami keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM,” ujar Pramono di RSCM, Jakarta Pusat pada Kamis (26/3/2026).

Pramono mengklaim, ketetapan itu memberikan sejumlah keuntungan terhadap Andrie. “Banyak kegunaannya mulai dari mengakses perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga dipakai untuk proses peradilan,” tutur dia.

Penetapan Status Pelanggaran HAM Masih Menunggu Bukti

Pramono pun mengakui tindak pidana yang dialami oleh Andrie Yunus belum disimpulkan sebagai pelanggaran HAM atau tidak. Ia mengatakan, hasilnya akan diputuskan setelah proses pengumpulan keterangan dan informasi berbagai pihak dilakukan.

“Kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan,” kata Pramono.

Tidak hanya kategori pelanggaran, Pramono pun menjelaskan Komnas HAM juga belum bisa menyimpulkan peradilan mana untuk menangani kasus ini.

“Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan,” imbuhnya.

Komnas HAM, kata Pramono masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak, termasuk KontraS, LPSK dan sejumlah pihak terkait.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?