Kunjungi Pengadilan Medan, Anggota DPR Hinca Panjaitan Minta Amsal Dibebaskan

Kehadiran Anggota DPR di Pengadilan Medan

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, kembali mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari ini, Senin (30/3/2026). Kedatangannya kali ini dalam rangka menyampaikan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada pimpinan PN Medan. Amicus curiae ini merupakan bentuk dukungan dari DPR terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, yang merupakan Direktur CV Promiseland.

Dalam amicus curiae tersebut, Hinca meminta agar Amsal dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan DPR. “Proses persidangan waktu itu tidak lazim. Ini cara kami mengawasi aparat penegak hukum, sama sekali bukan intervensi, bedakan intervensi dengan mengawasi,” katanya kepada awak media.

Hinca juga menjelaskan bahwa Komisi III DPR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Amsal pada pagi hari. Hasil RDPU tersebut berupa amicus curiae yang diserahkan kepada pihak PN Medan. Ia menekankan bahwa kasus ini telah diteliti secara detail. “Masa iya ide dan konsep tidak dibayar, dubbing nol, cutting nol. Itu yang saya sebut tidak masuk akal. Kerja kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah,” ujarnya.

Beberapa poin hasil RDPU yang disampaikan oleh Hinca antara lain:

  • Pertama, menekankan agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan keadilan substantif daripada kepastian hukum formal.
  • Kedua, Komisi III DPR menilai bahwa pekerjaan videografer dan kreator tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dianggap terjadi mark up atau penggelembungan harga.
  • Ketiga, Komisi III DPR meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan bagi Amsal berdasarkan fakta persidangan. DPR juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin.
  • Keempat, Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung segera mengevaluasi penanganan kasus ini. Pihaknya menilai kasus yang menjerat Amsal berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.
  • Kelima, kesimpulan ini sudah ditandatangani oleh pimpinan dan fraksi-fraksi. DPR sebagai sahabat pengadilan menyerahkan ini agar menjadi bahan pertimbangan hakim yang akan memeriksa perkara.

Hinca menegaskan bahwa pihaknya tidak tidak mendukung pemberantasan korupsi. Justru, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan, akan tetapi prosesnya tidak boleh dilakukan secara ugal-ugalan oleh aparat penegak hukum (APH). “Bukan kita tidak setuju pemberantasan korupsi, tapi janganlah yang seperti ini. Ini membuat gaduh publik dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita tunggu saja putusan dari majelis hakim tanggal 1 April 2026. Apa pun hasilnya kita hormati. Yang penting Komisi III DPR sudah memberi respond terhadap kasus ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Hinca sempat mengunjungi PN Medan pada Jumat (27/2/2026) untuk memberikan atensi sidang kasus Amsal. Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?