Tiket Ibadah Haji Akan Hadir, Ini Penjelasannya

Pemerintah Akan Terapkan Skema ‘War Ticket’ dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji



Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan mekanisme skema “war ticket” dalam penyelenggaraan ibadah haji, mengingat antrean yang terlalu lama. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses pemberangkatan jemaah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa skema tersebut akan dijalankan bersamaan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan alternatif bagi jemaah yang ingin segera melaksanakan ibadah haji tanpa harus menunggu antrian yang panjang.

Dahnil menyampaikan bahwa Kerajaan Arab Saudi akan membuka kuotanya dalam jumlah besar untuk Indonesia. “Karena itu, kami akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada, yang kedua adalah skema war ticket,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/4).

Istilah “war ticket” muncul sebagai bagian dari transformasi perhajian agar pemerintah bisa memperpendek masa tunggu haji yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun. Menurut Dahnil, pemerintah bersama DPR RI akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.

“Misalnya ditetapkan Rp 200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jemaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Dahnil.

Skema Antrean Tetap Diberikan Subsidi

Bagi jemaah yang memilih jalur antrean, kata Dahnil, tetap akan mendapatkan subsidi atau nilai manfaat. Dia menegaskan bahwa penentuan harga berada dalam kewenangan negara, sehingga tidak terjadi liberalisasi atau mekanisme pasar bebas dalam penyelenggaraan haji.

Menurutnya, kuota yang digunakan pada skema war ticket bisa berasal dari dua sumber. Pertama, dari tambahan kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi, bukan dari kuota reguler yang diberikan setiap tahunnya. Kedua, berdasarkan proyeksi visi Arab Saudi 2030. Otoritas kerajaan menargetkan peningkatan kuota jemaah haji dunia dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030.

Peningkatan kuota tersebut dinilai akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan haji. Saat ini dengan sekitar 203 ribu calon haji reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp 18,2 triliun. Jika jumlah calon peserta haji meningkat menjadi 500 ribu orang, maka kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp 40 triliun.

“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Dahnil.

War Ticket sebagai Opsi Pembiayaan

Untuk meringankan beban pembiayaan, maka war ticket ini menjadi salah satu opsi, selain harapan bisa memperpendek antrean haji di Indonesia. Selanjutnya, kuota tambahan tersebut akan dikelola melalui sistem yang dirancang transparan dan akuntabel yang dibangun Kemenhaj.

Jemaah yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, dapat langsung mengambil kuota tersebut tanpa harus menunggu antrean panjang. Berbeda dengan haji reguler, skema ini tidak menggunakan subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan haji.

Seluruh biaya ditanggung langsung oleh jemaah sesuai dengan nilai riil penyelenggaraan atau biaya haji yang ditetapkan pemerintah. “Semua dibayar penuh oleh jemaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujar Dahnil.

Di sisi lain, jemaah reguler yang telah masuk daftar tunggu juga bisa mengambil skema war ticket, tetapi nantinya mereka juga harus membayar biaya haji riil tanpa subsidi dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?