Klarifikasi Kepala BGN Mengenai Penggunaan Anggaran Jasa EO
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran sebesar Rp113 miliar untuk jasa Event Organizer (EO) yang menjadi perhatian publik. Ia menjelaskan bahwa BGN saat ini belum memiliki keahlian yang memadai dalam penyelenggaraan acara besar, kampanye publik, dan sosialisasi nasional yang kompleks. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan bantuan dari para profesional.
Sebelumnya, BGN, lembaga yang mengurusi Program Makan Bergizi Gratis (PMG), menjadi sorotan setelah ditemukan anggaran yang dialokasikan untuk membayar jasa EO. Anggaran tersebut tercatat dalam data Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) untuk 31 paket pekerjaan dengan total kontrak mencapai kisaran Rp113.916.541.381. Dana tersebut disebut masuk ke dalam 16 perusahaan.
Seorang pengguna media sosial X membagikan cuitan yang membuka isu anggaran ini pada 11 April 2026. Selain cuitan tersebut, pengguna @ferizandra juga membagikan daftar 16 perusahaan EO yang mendapatkan tender atau kontrak dari BGN. Dalam cuitannya, ia menyatakan bahwa anggaran publik senilai Rp113,9 miliar digunakan untuk jasa EO. Data PBJP mencatat 31 paket pekerjaan dengan total kontrak mencapai jumlah tersebut, yang tersebar ke 16 perusahaan.
Publik berhak mempertanyakan dampak nyata dari belanja sebesar ini: apakah kegiatan yang diselenggarakan benar-benar berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat, atau hanya sekadar memenuhi kebutuhan administratif dan seremoni kelembagaan? Transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting, mengingat setiap rupiah anggaran negara bersumber dari pajak rakyat—yang seharusnya kembali dalam bentuk program yang terasa, bukan sekadar acara yang terlihat.
Informasi tentang penggunaan anggaran untuk jasa EO ini berasal dari perspektiv.idn. Soal penggunaan EO, Dadan menjelaskan bahwa BGN belum memiliki keahlian yang memadai dalam penyelenggaraan event, kampanye publik, dan sosialisasi nasional yang berskala besar dan kompleks. Oleh karena itu, dukungan dari pihak profesional diperlukan.
EO memiliki keahlian khusus dalam manajemen acara yang profesional, mulai dari perencanaan, koordinasi vendor, pengelolaan teknis lapangan, hingga mitigasi risiko operasional. “Hal-hal ini membutuhkan pengalaman dan tim yang solid yang secara realistis belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN di fase awal pembentukannya,” ujar Dadan di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Lebih lanjut, kehadiran jasa EO merupakan bagian dari kebutuhan strategis BGN sebagai lembaga baru yang tengah membangun sistem dan tata kelola operasional. Pada tahap ini, BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri.
Selain aspek teknis, penggunaan EO juga dinilai mendukung tata kelola administrasi dan keuangan yang lebih tertib. Dengan melibatkan pihak ketiga, proses pengadaan barang dan jasa, pembayaran vendor, hingga pelaporan kegiatan dapat dilakukan secara terpusat dan sistematis. “Hal ini justru memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, karena seluruh komponen kegiatan terdokumentasi secara sistematis,” ujar Dadan.
Ia menjelaskan, kegiatan BGN yang dipegang oleh EO bukan sekadar acara seremonial saja, melainkan bagian dari strategi komunikasi publik terkait isu gizi nasional dan juga kegiatan strategis lainnya seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) para penjamah makanan agar keamanan pangan dikelola oleh SDM yang terlatih. Penggunaan EO dinilai lebih efisien dibanding membentuk tim internal secara cepat, karena membutuhkan waktu, biaya pelatihan, dan proses rekrutmen yang tidak singkat.
EO menjadi solusi sementara agar program dapat segera dijalankan tanpa mengorbankan kualitas dan waktu. “EO ini sebagai solusi bridging (jembatan) agar program tetap dapat dieksekusi tanpa mengorbankan kualitas dan waktu,” ujar Dadan.
Dadan menjelaskan, EO tidak hanya sebagai pelaksana acara, tetapi juga mitra strategis dalam perencanaan, komunikasi, pengelolaan audiens, dan efisiensi anggaran. Meski demikian, BGN tetap menekankan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, di mana seluruh penggunaan anggaran, termasuk jasa EO, dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat diawasi oleh lembaga internal maupun eksternal.
“Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal,” ujar dia.












