Baru 6 Hari Dilantik, Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 Miliar

Penangkapan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang Baru Dilantik

Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi. Penangkapan ini terjadi hanya enam hari setelah pelantikannya, mengejutkan publik dan memicu berbagai respons dari lembaga-lembaga terkait.

Janji Awal dan Kebijakan yang Diucapkan

Setelah dilantik, Hery Susanto sempat menyampaikan sejumlah janji mengenai pembenahan Ombudsman dan penguatan pengawasan pelayanan publik. Ia menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan merapatkan barisan bersama delapan anggota lainnya.

“Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas, fungsi, dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat,” ujar Hery saat itu. Ia juga menyampaikan rencana perbaikan struktur sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan anggaran agar kinerja Ombudsman lebih optimal.

Selain itu, Hery menekankan pentingnya menyelaraskan kinerja Ombudsman dengan program prioritas pemerintah seperti Asta Cita. Tujuannya adalah agar hak-hak masyarakat bisa terpenuhi melalui pengawasan yang lebih efektif.

Kasus Dugaan Korupsi

Namun, janji-janji tersebut tidak bertahan lama. Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) pada periode 2013–2025.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, kasus ini bermula dari masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara sebuah perusahaan bernama PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Perusahaan tersebut kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar dari persoalan tersebut.

Modus yang diduga digunakan adalah Hery mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi terhadap kebijakan Kemenhut. Koreksi ini disebut memberi celah bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan. Dalam proses ini, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.

Respons DPR dan Permintaan Konsolidasi

Kabar penangkapan Hery Susanto juga mengejutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya merasa terkejut dan menyayangkan kabar tersebut.

Meski begitu, Rifqi menegaskan bahwa DPR tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Ia juga meminta delapan pimpinan Ombudsman RI lainnya segera melakukan konsolidasi internal agar roda organisasi tetap berjalan.

“Kami meminta kepada delapan orang pimpinan Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas, kewenangan, dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik,” ucap Rifqi.

Status Hukum dan Proses Hukum

Atas perbuatannya, Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Terkait status hukum Hery Susanto, Rifqi mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Situasi Terkini di Ombudsman

Di kantor Ombudsman, karangan bunga ucapan selamat atas pelantikannya sebagai Ketua Ombudsman masih berdiri. Namun, situasi di dalam lembaga ini kini menjadi sorotan utama. Seluruh aktivitas Ombudsman kini harus berjalan tanpa pimpinan utama, sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih ketat dari delapan anggota lainnya.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?