Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dikirim ke RS Polri

Penanganan Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Terduga pelaku ledakan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta, adalah seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sesuai dengan undang-undang, ABH memiliki hak atas perlindungan khusus. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penanganan kasus tersebut.

Polisi menegaskan bahwa pemindahan terduga pelaku bukan hanya keputusan administratif biasa, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang lebih mendalam. Pemindahan dilakukan tanpa pemberitahuan luas, sehingga menimbulkan rasa penasaran di kalangan masyarakat tentang alasan di balik keputusan mendadak tersebut.

Siswa berusia 17 tahun tersebut, yang diduga sebagai pelaku ledakan, kini dipindahkan dari RS Islam Jakarta ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah ini diambil karena RS Polri memiliki tim terpadu yang dapat menangani kondisi medis sekaligus aspek psikologis dari terduga pelaku. Selain itu, terduga pelaku juga ditempatkan di ruangan yang tidak bersamaan dengan beberapa orang lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perpindahan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penyidik bisa lebih mudah mendalami informasi dari terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku sudah dalam kondisi sadar dan siap memberikan keterangan.

Menurut Kombes Budi, pentingnya menjaga identitas siswa berusia 17 tahun ini. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan nama asli dari orang yang dimaksud. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak hukum dan privasi terduga pelaku.

Kronologi Ledakan

Ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, saat salat Jumat berlangsung di masjid sekolah. Menurut saksi, beberapa kali ledakan terdengar dari lokasi berbeda di lingkungan sekolah, memicu kepanikan dan evakuasi cepat oleh guru dan aparat.

Tim Gegana dan Labfor Polri menemukan tujuh bahan peledak di lokasi, empat di antaranya sempat meledak. Terduga pelaku adalah siswa berusia 17 tahun yang diduga membawa bom rakitan sekaligus menjadi korban perundungan (bullying).

Dampak Ledakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa ledakan menyebabkan 96 korban luka-luka, sebagian besar pelajar di bawah usia 18 tahun. Sebagian korban telah dipulangkan, sementara lainnya masih dirawat intensif.

Hingga Senin (10/11/2025), tercatat sebanyak 32 korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Berikut distribusi korban:

  • 13 orang di RS Islam Cempaka Putih
  • 17 orang di RS Yarsi
  • 1 orang di RS Pertamina Jaya
  • 1 orang di RS Polri Kramat Jati

Sisa korban tersebar di fasilitas medis lain sesuai kondisi.

Misteri Pemindahan Terduga Pelaku

Meskipun polisi menegaskan bahwa pemindahan terduga pelaku bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bagian dari strategi penyidikan dan perlindungan hukum bagi ABH, langkah diam-diam ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum dalam kasus serius yang melibatkan anak.

Pemindahan tersebut menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara perlindungan anak, transparansi hukum, dan keselamatan publik dalam penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.


Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?