Ahli Sebut Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Bisa Dikabulkan

Pengakuan Hukum terhadap Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Seorang ahli hukum tata negara, Yance Arizona dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa gelar pahlawan nasional yang diberikan kepada Soeharto bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Yance, pemberian gelar tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan secara teori dapat digugat karena memiliki sifat konkret, individual, serta final.

Yance menjelaskan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Ia menegaskan bahwa para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat menjadi pemohon untuk membatalkan Keppres yang memberikan gelar tersebut. Selain itu, mereka juga dapat mendorong agar ada mekanisme yang lebih terbuka untuk mengungkap kebenaran atas kejahatan negara pada masa lalu.

Argumen Pembatalan Keppres

Sementara itu, Feri Amsari, seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyampaikan pandangan serupa. Menurut Feri, seluruh tindakan pemerintah atau negara bisa dibatalkan jika ditemukan pelanggaran administrasi dalam tindakan tersebut. Ia merinci tiga argumen utama yang dapat digunakan untuk membantah Keppres pemberian gelar pahlawan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pemerintah dianggap tidak sah jika:

  • Melampaui kewenangan: Tindakan pemerintah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
  • Mencampur adukan kewenangan: Terjadi campur tangan antar lembaga atau instansi yang tidak seharusnya.
  • Sewenang-wenang: Tindakan pemerintah melanggar peraturan perundang-undangan atau putusan peradilan.

Feri menilai bahwa pemberian gelar pahlawan nasional tidak melampaui kewenangan karena memang menjadi kewenangan presiden. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai sewenang-wenang jika melanggar aturan hukum yang berlaku.

Konteks Hukum Soeharto

Feri menjelaskan bahwa tindakan sewenang-wenang terjadi ketika suatu kebijakan melanggar peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan. Dalam kasus Soeharto, ia masih dianggap sebagai tersangka dalam beberapa kasus pelanggaran HAM. Hal ini membuat proses hukum yang belum selesai menjadi salah satu alasan untuk mempertanyakan pemberian gelar pahlawan nasional.

Menurut Feri, Soeharto saat itu masih dalam status tersangka dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Ini menjadi pertimbangan penting dalam mengevaluasi sah atau tidaknya pemberian gelar tersebut.

Penetapan Gelar Pahlawan Nasional

Penetapan gelar pahlawan nasional dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Wahyu Yudhayana, di Istana Negara pada 10 November 2025. Ia menjelaskan bahwa pemberian gelar kepada 10 nama, termasuk Soeharto, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Selain Soeharto, sembilan nama lain yang ditetapkan adalah mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gue Dur), aktivis buruh Marsinah, mantan Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyyah, dan mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo. Lalu ada Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Tidore Sultan Zainal Abidin Syah.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?