Penjelasan Jaksa Agung tentang Perubahan UU BUMN
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dianggap sebagai langkah penting dalam memperjelas batas antara kerugian BUMN dan kerugian negara. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, yang menekankan bahwa perubahan ini juga memperkuat tata kelola korporasi yang profesional dan transparan.
Dalam seminar nasional Intrinsic mengenai Amandemen UU BUMN: Danantara di Bandung, pada Selasa, 11 November 2025, Burhanuddin diwakili oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., L.LM. Ia menyebutkan bahwa amandemen ini membawa pembaruan besar terhadap aspek hukum, manajemen, dan pengawasan di lingkungan BUMN.
Penafsiran Hukum yang Komprehensif
Burhanuddin menekankan pentingnya penafsiran hukum yang komprehensif agar pemaknaan UU tidak bias dan sesuai dengan koridor hukum pidana, administrasi, serta tata kelola korporasi. Menurutnya, secara administrasi, kerugian yang terjadi di tubuh BUMN merupakan kerugian BUMN itu sendiri, bukan kerugian negara. Namun, jika kerugian tersebut timbul akibat niat jahat dan perbuatan melawan hukum, maka secara hukum pidana tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Penegasan Prinsip Hukum dan Business Judgement Rule
Perubahan UU ini juga menegaskan prinsip Business Judgement Rule (BJR), yakni perlindungan hukum bagi pengurus BUMN yang menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan tanpa konflik kepentingan. Prinsip ini menjadi acuan untuk membedakan antara kerugian akibat risiko bisnis dan kerugian akibat pelanggaran hukum.
Amandemen juga menegaskan penerapan prinsip universal De Autonomie van het Materiele Strafrecht, di mana hukum pidana memiliki otonomi untuk menafsirkan konsep “kerugian negara” secara berbeda dari cabang hukum lainnya. Dengan demikian, BUMN tetap memiliki kedudukan sebagai pengelola kekayaan negara yang dipisahkan, namun tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi publik.
Lahirnya Danantara dan Mediasi Sengketa BUMN
Selain itu, Jaksa Agung menyoroti kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai entitas profesional baru yang mengambil alih fungsi pengelolaan aset dan investasi BUMN. Model ini sejalan dengan praktik di negara maju seperti Singapura (Temasek Holdings) dan Malaysia (Khazanah Nasional).
UU BUMN yang baru juga memperkenalkan Pasal 87F, yang mewajibkan penyelesaian sengketa antar-entitas BUMN melalui mediasi sebelum masuk ke ranah pengadilan. Dalam konteks ini, Burhanuddin menyebut Kejaksaan memiliki peran strategis melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mediator netral yang memastikan proses mediasi berjalan profesional, adil, dan efisien.
“Kehadiran Jaksa sebagai mediator diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa BUMN dan meningkatkan peran negara dalam menjaga keberlangsungan operasional korporasi negara,” tambahnya.
Dorongan Reformasi Tata Kelola BUMN
Menutup sambutannya, Burhanuddin mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik akademisi maupun praktisi hukum, untuk menyambut positif amandemen UU BUMN ini sebagai langkah reformasi besar dalam pengelolaan korporasi milik negara.
“UU BUMN yang baru adalah solusi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan BUMN yang profesional dan transparan sesuai prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya.
Amandemen UU BUMN 2025 diharapkan tidak hanya mempertegas batas antara kepentingan publik dan korporasi, tetapi juga memperkuat sistem hukum nasional dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kinerja ekonomi negara.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”












