Saat Aceh Jadi Daerah Istimewa, Ini Alasannya

Sejarah Aceh sebagai Daerah Istimewa

Aceh memiliki sejarah panjang yang memengaruhi statusnya sebagai daerah istimewa. Dalam beberapa sumber, terdapat perbedaan tanggal penetapan Aceh sebagai Daerah Istimewa Aceh. Beberapa menyebutkan bahwa penunjukan itu terjadi pada 26 Mei 1959, sedangkan yang lain mengatakan bahwa tanggalnya adalah 7 Desember 1959. Perbedaan ini membuat beberapa orang bertanya-tanya tentang kebenaran tanggal resmi dari pengakuan khusus ini.

Penetapan sebagai Daerah Istimewa

Dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh Tempo dengan judul “Hari 62 Tahun Lalu, Aceh Resmi Menjadi Daerah Istimewa”, disebutkan bahwa Aceh secara resmi diangkat menjadi Daerah Istimewa pada 7 Desember 1959. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959. Isi keistimewaannya mencakup agama, peradatan, dan pendidikan.

Sementara itu, RRI juga menulis serupa. Menurut mereka, penetapan awal Aceh sebagai Daerah Istimewa dilakukan melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 pada tanggal 7 Desember 1959. Keputusan ini menjadi tanda pengakuan atas hak-hak asal-usul Aceh.

Namun, jika merujuk pada situs resmi Pemerintah Aceh (acehprov.go.id), tanggal penetapan Aceh sebagai Daerah Istimewa adalah 26 Mei 1959. Situs tersebut menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957, status Propinsi Aceh berubah menjadi Daerah Swatantra Tingkat I. Pada tanggal 27 Januari 1957, A. Hasjmy dilantik sebagai Gubernur Propinsi Aceh. Namun, gejolak politik di Aceh belum sepenuhnya berakhir. Untuk menjaga stabilitas nasional demi persatuan bangsa, melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan nama MISSI HARDI tahun 1959 dilakukan pembicaraan terkait gejolak politik, pemerintahan, dan pembangunan daerah Aceh. Hasil misi tersebut ditindak lanjuti dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959. Maka sejak tanggal 26 Mei 1959, Daerah Swatantra Tingkat I atau Propinsi Aceh diberi status “Daerah Istimewa” dengan sebutan lengkap Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Dengan predikat tersebut, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan. Status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.

Sejarah Aceh sebagai Bagian dari Sumatera Utara

Aceh pernah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Aceh baru benar-benar menjadi provinsi otonom pada 1956 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Sebelumnya, saat Belanda masih berkuasa, Sumatera Utara adalah bagian dari pemerintahan bernama Gouvernement van Sumatra yang meliputi seluruh wilayah Sumatera dan dipimpin oleh seorang gubernur yang berkedudukan di Kota Medan.

Setelah merdeka, Sumatera dibagi menjadi tiga wilayah: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Wilayah Sumatera Utara sendiri meliputi tiga daerah administratif, yaitu Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Pada 1949, melalui keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI bertanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Aceh sempat menjadi provinsi sendiri pada 17 Desember 1949, tapi dianulir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada 14 Agustus 1950 yang memastikan munculnya lagi Provinsi Sumatera Utara.

Aceh benar-benar menjadi wilayah otonom, dalam hal ini menjadi provinsi sendiri, yaitu Provinsi Aceh, pada 1956 lewat Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956. Sebagian wilayah provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah Provinsi Aceh.

Aceh dalam Perjuangan Kemerdekaan

Aceh tentu menempati posisi yang sentral dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bung Karno sendiri, sebagaimana dikutip dari situs Acehprov.go.id, memberi Aceh dengan julukan “Daerah Modal”.

Setelah merdeka, Aceh menjadi wilayah keresidenan berdasarkan Surat Ketetapan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1/X tanggal 3 Oktober 1945 di mana Teuku Nyak Arief sebagai Residen pertama Aceh. Ketika itu Aceh adalah bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Saat Belanda melakukan agresi militer pertama, Keresidenan Aceh, Langkat, dan Tanah Karo menjadi bagian dari Daerah Militer yang berkedudukan di Kutaraja (sekarang Banda Aceh) dengan Gubernur Militer Teungku Muhammad Daud Beureueh.

Lalu pada 5 April 1948 muncul Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi 3 Propinsi Otonom: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Aceh, sebagaimana disebut di awal, adalah bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Akhir 1949, Keresidenan Aceh keluar dari wilayah Provinsi Sumatera Utara, statusnya menjadi Provinsi Aceh. Daud Beureueh yang awalnya adalah Gubernur Militer Aceh berubah menjadi Gubernur Aceh.

Tapi status itu tak bertahan lama. Beberapa saat kemudian muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 yang menganulir status Provinsi Aceh dan mengembalikannya sebagai wilayah keresidenan di bawah Provinsi Sumatera Utara. “Perubahan status ini menimbulkan gejolak politik yang menyebabkan terganggunya stabilitas keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat,” tulis situs Acehprov.go.id.

Hingga kemudian lahirlah Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan kembali Provinsi Aceh. Wilayahnya meliputi seluruh wilayah bekas Keresidenan Aceh. Lewat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957, status Provinsi Aceh menjadi Daerah Swatantra Tingkat I dan pada 27 Januari 1957 A. Hasjmy dilantik sebagai Gubernur Provinsi Aceh.

Daerah Swatantra Tingkat I kemudian berubah lagi dengan munculnya keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959 di mana sejak 26 Mei 1959 Daerah Swatantra Tingkat I menjadi “Daerah Istimewa”, lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan dengan begitu Aceh mempunyai hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan. Status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.

Mengapa Aceh Mendapat Predikat “Daerah Istimewa”?

Kita tahu, ada dua wilayah di Indonesia yang mendapat predikat “Daerah Istimewa”. Yang pertama adalah Yogyakarta, yang kedua Aceh. Lengkapnya: Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh.

Mengutip Kompas.com, Aceh mendapatkan status sebagai Daerah Istimewa Aceh pada 26 Mei 1959, sebagaimana disebut di atas. Predikat tersebut membuat Aceh memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan. Status tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 1965.

Aceh adalah daerah yang menjadi incaran bangsa barat karena kondisi geografisnya. Kondisi ini mulai terlihat dalam penandatanganan Traktat London dan Traktat Sumatera, antara Inggris dan Belanda. Mereka ingin menguasai Sumatera.

Setelah menguasai Aceh, lewat Perang Aceh, Belanda menjadikan wilayah Aceh sebagai provinsi. Tapi sejak 1937, Aceh berubah statusnya menjadi keresidenan hingga kekuasaan kolonial di Indonesia berakhir.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?