Peredaran Rokok dan Vape Ilegal Ancam Kelangsungan IHT

Ancaman Peredaran Rokok Ilegal dan Vape terhadap Industri Hasil Tembakau Legal



Malang — Peredaran rokok elektrik atau vape serta rokok ilegal yang masif, bersama dengan kebijakan fiskal yang tidak seimbang, menjadi ancaman bagi kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal. Direktur Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda, menyampaikan hal ini berdasarkan hasil penelitian lembaga yang dipimpinnya pada tahun 2025.

Menurutnya, peningkatan tarif cukai dan harga rokok yang terus-menerus meningkat memang mendorong pergeseran konsumsi masyarakat, khususnya terhadap rokok ilegal. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau.

Kajian sebelumnya juga mengungkap bahwa pelemahan ekonomi makro berdampak pada peralihan permintaan rokok. Ketika daya beli menurun, masyarakat cenderung melakukan down-trading, yaitu beralih ke produk rokok yang lebih murah, bukan berhenti merokok. Fenomena ini turut mendorong peningkatan konsumsi rokok ilegal, terutama saat tarif cukai naik sementara kondisi ekonomi melemah.

Perbedaan Pola Konsumsi antara Wilayah Perkotaan dan Pedesaan

Temuan lapangan menunjukkan bahwa rokok ilegal banyak beredar di kawasan perbatasan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Selain itu, muncul pula fenomena rokok ganda, yaitu individu yang mengonsumsi rokok ilegal sekaligus rokok elektrik. Kedua jenis konsumsi ini memberikan tekanan serius terhadap posisi pasar rokok legal dan menurunkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi tembakau.

Hasil survei PPKE FEB UB (2025) menunjukkan bahwa berdasarkan sisi domisili, pola konsumsi rokok menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok antara pedesaan dan perkotaan. Perokok ilegal lebih banyak ditemukan di pedesaan (54,4%), yang dapat dijelaskan oleh keterbatasan daya beli masyarakat, akses terhadap produk legal yang lebih sulit, serta lemahnya pengawasan distribusi sehingga rokok ilegal lebih mudah beredar.

Sebaliknya, perokok legal (64,5%) dan perokok ganda (74%) lebih dominan di perkotaan, yang mencerminkan akses pasar lebih luas, daya beli masyarakat yang lebih tinggi, serta kecenderungan konsumen untuk melakukan diversifikasi konsumsi.

Faktor Utama yang Mempengaruhi Pergeseran Konsumsi

Hasil penelitian itu juga menunjukkan pergeseran konsumsi ke rokok ilegal terutama dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu harga yang lebih murah, ketersediaan produk ilegal di pasar, serta lemahnya pengawasan. Faktor-faktor ini menjadi penentu dominan bagi kelas perokok ilegal.

Sementara itu, pada kelompok perokok ganda dan pengguna rokok elektrik, faktor harga rokok elektrik yang lebih terjangkau, luasnya area penggunaan, serta gencarnya iklan rokok elektrik menjadi pendorong signifikan terhadap meningkatnya konsumsi. Adapun pada kelompok perokok legal, faktor lemahnya pengawasan dan paparan terhadap area penggunaan elektrik tetap berpengaruh, menandakan adanya potensi pergeseran konsumsi apabila regulasi tidak diperkuat.

Solusi yang Dianjurkan untuk Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal

Untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal, Candra menyarankan pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, terutama pada tingkat warung kecil dan wilayah pedesaan yang menjadi titik rawan distribusi. Menurut Guru Besar FEB UB itu, peningkatan pengawasan harus diiringi dengan penindakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku produksi dan distribusi rokok ilegal.

Bukti penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa peningkatan intensitas pengawasan dapat secara signifikan menekan produksi rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Selain itu, pemerintah juga perlu mengkaji ulang struktur tarif cukai agar kelompok berpendapatan rendah tidak terdorong beralih ke rokok ilegal akibat harga rokok legal yang terlalu tinggi.

Penyesuaian tarif ini akan membantu menciptakan keseimbangan pasar sekaligus mengurangi insentif konsumsi produk ilegal. Tidak kalah penting, edukasi masyarakat, khususnya kelompok usia muda dan berpendidikan rendah, harus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya kesehatan dari rokok ilegal yang kandungannya tidak terkontrol.

Di samping itu, pemerintah perlu memperluas cakupan Barang Kena Cukai (BKC) di luar hasil tembakau, untuk mengakomodasi produk-produk lain yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan maupun sosial.

Regulasi yang Seimbang untuk Rokok Elektrik

Terkait rokok elektrik, kata dia, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang lebih seimbang dalam aspek harga, promosi, dan area penggunaan. Ketidakseimbangan regulasi pada produk ini selama ini menciptakan insentif konsumsi yang lebih tinggi dibandingkan rokok tembakau konvensional, sehingga mendorong pergeseran perilaku konsumen.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?