Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi atau Kebijakan yang Menimbulkan Kontroversi?
Pemerintah telah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai jalan tengah untuk menampung jutaan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidup pada instansi pemerintah. Skema ini diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan mulai berlaku di sejumlah daerah sejak akhir 2025.
Namun, alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini justru menimbulkan kontroversi. Di lapangan, PPPK Paruh Waktu bekerja penuh layaknya ASN, dengan jam kerja yang tidak jauh berbeda dari pegawai tetap. Ironisnya, gaji yang diterima jauh dari bayangan. Besarannya bergantung pada kemampuan fiskal daerah, sehingga tidak ada standar nasional yang menjamin kesejahteraan mereka.
Beban Kerja Setara ASN
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap diwajibkan hadir sesuai jam kerja kantor, mengikuti rapat, menyelesaikan administrasi, bahkan mengemban target kinerja yang sama dengan ASN penuh waktu. Tidak ada perbedaan signifikan dalam tuntutan pekerjaan, meski status mereka hanya “paruh waktu” di atas kertas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika beban kerja sama, mengapa gaji dan hak-hak mereka berbeda? Banyak tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu merasa terjebak dalam sistem yang menuntut totalitas tanpa imbalan layak.
Gaji Bergantung Kebijakan Daerah
Berbeda dengan ASN yang digaji berdasarkan standar nasional, PPPK Paruh Waktu menerima bayaran bulanan melalui mekanisme daerah. Besaran gaji sangat bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.
Di daerah dengan fiskal kuat, gaji PPPK Paruh Waktu mungkin mendekati layak. Namun di daerah dengan keterbatasan anggaran, nominal yang diterima bisa jauh di bawah harapan. Situasi ini menimbulkan ketidakadilan struktural: pegawai dengan beban kerja sama bisa menerima gaji berbeda hanya karena lokasi penempatan.
Kritik: “Kerja Paksa” Modern
Tak sedikit kalangan menilai skema ini menyerupai bentuk “kerja paksa” modern. Istilah itu muncul karena PPPK Paruh Waktu dituntut bekerja penuh, namun imbalan yang diterima tidak sepadan. Beban kerja tinggi, gaji kecil, dan ketidakpastian masa depan membuat posisi ini rawan eksploitasi.
Sejumlah serikat pekerja dan pengamat kebijakan publik menyoroti bahwa pemerintah seolah hanya mengganti label “honorer” dengan “PPPK Paruh Waktu” tanpa memperbaiki substansi kesejahteraan. Janji peningkatan status dan kepastian kerja ternyata berujung pada beban baru.
Pemerintah dan Alasan “Solusi Sementara”
Pemerintah berdalih bahwa PPPK Paruh Waktu adalah solusi sementara untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal tenaga honorer. Dengan keterbatasan anggaran, skema ini dianggap jalan tengah agar jutaan tenaga non-ASN tetap bisa bekerja di instansi pemerintah.
Namun, alasan ini tidak serta-merta menenangkan keresahan. Ketiadaan standar gaji nasional dan tuntutan kerja penuh membuat PPPK Paruh Waktu sulit dipandang sebagai solusi jangka panjang.
Suara dari Lapangan
Seorang tenaga honorer di Jawa Timur yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu mengaku kecewa. “Kami tetap masuk jam 8 pagi, pulang jam 4 sore, ikut rapat, ikut target. Tapi gaji yang diterima tidak cukup untuk kebutuhan keluarga. Rasanya seperti kerja paksa,” ujarnya.
Keluhan serupa muncul di berbagai daerah. Banyak yang berharap pemerintah pusat turun tangan menetapkan standar gaji minimal agar tidak terjadi diskriminasi antarwilayah.
Jalan Panjang Reformasi Aparatur
PPPK Paruh Waktu adalah cermin dilema birokrasi Indonesia: antara kebutuhan efisiensi anggaran dan tuntutan keadilan bagi tenaga kerja. Jika tidak segera diperbaiki, skema ini berpotensi menimbulkan ketidakpuasan massal dan memperburuk citra pemerintah dalam penataan aparatur sipil.
Reformasi birokrasi seharusnya tidak berhenti pada perubahan nomenklatur. Kesejahteraan, kepastian kerja, dan keadilan distribusi gaji harus menjadi prioritas. Tanpa itu, PPPK Paruh Waktu hanya akan dikenang sebagai kebijakan yang melahirkan “kerja paksa” di era modern.












