Pernyataan Eggi Sudjana tentang SP3 dan Penyidikan
Eggi Sudjana, yang merupakan mantan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, memberikan pernyataannya kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sesaat sebelum berangkat ke luar negeri, Jumat (16/1/2026).
Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan tersangka lainnya, Damai Hari Lubis. Hal ini dilakukan setelah mereka bertemu dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Penerbitan SP3 tersebut juga dibenarkan oleh Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Budi Hermanto.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis),” ujar Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026). “Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.”
Eggi Sudjana mengungkapkan bahwa ia bersama Damai menemui Jokowi di Solo untuk menegakkan kebenaran terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu bukan untuk meminta maaf, tetapi untuk menyampaikan kebenaran.
“Saya ingin menegakkan kebenaran, kenapa? Karena saya tidak pantas ditersangkakan,” ujarnya.
Kritik terhadap Roy Suryo Cs
Eggi Sudjana kemudian mengkritik Roy Suryo cs yang juga merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Menurutnya, Roy Suryo dan teman-temannya merasa jagoan dan sebaiknya lawan saja.
Dalam kasus ini, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Bahkan berkas perkara pertama untuk ketiganya telah dilimpahkan ke jaksa.
Alasan Eggi Keberatan Jadi Tersangka
Eggi menjelaskan alasan keberatannya menjadi tersangka:
- Sebagai advokat, dirinya memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16.
- Eggi mengeklaim telah melapor lebih dulu namun ia justru dilaporkan balik. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Eggi ngaku belum pernah disidik. “Ini bertentangan Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan penyidikan, harus disidik dulu baru jadi tersangka, kenapa saya ditersangkakan?” tuturnya.
- Eggi mengeklaim mempunyai dasar hukum berupa legal opinion dari akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyatakan dirinya tidak pantas dijadikan tersangka.
Perjalanan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Pada 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan. Pada 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi.
Melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo. Pada 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan status tersangka keduanya gugur.
Pernyataan Dokter Tifa
Sementara itu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak pernah menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memalsukan ijazah. “Kami bertiga melakukan penelitian terhadap ijazah Pak Jokowi. Kami sama sekali tidak menuduh Pak Jokowi memalsukan ijazah,” ujar Tifa dalam dialog di Kompas.TV seperti dikutip pada Sabtu (17/1/1026).
Tifa, Roy, dan Rismon saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia mengklaim telah melihat langsung ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985 dan melakukan kajian terhadap dokumen tersebut.
Namun Tifa mengatakan ada seseorang atau sekelompok pihak yang melakukan pemalsuan ijazah Jokowi. “Kita sebut X melakukan pemalsuan ijazah. Saya, Roy Suryo, dan Rismon kami meneliti dokumen yang beredar,” ujarnya.
Roy Suryo Bakal Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam
Di sisi lain, Roy Suryo bakal melaporkan personel di Polda Metro Jaya ke Propam Polri usai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang membuat mereka tak lagi menjadi tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy menilai SP3 tersebut tidak sah karena tak dilengkapi keterangan pertimbangan yang membuat Eggi dan Damai dicabut statusnya sebagai tersangka. Dia mengungkapkan jika memang ada persetujuan terkait keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), maka hal tersebut turut tertuang dalam SP3 tersebut.
Selain itu, adapula pernyataan tertulis dari Eggi dan Damai yang meminta maaf kepada Jokowi karena telah menuduh ijazahnya palsu. Ia menegaskan hal itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."












