Perkembangan Terbaru Mengenai Bripda Muhammad Rio
Pemerintah diminta untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio. Seorang mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diduga telah bergabung dengan tentara Rusia, kasus ini menimbulkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif.
Kritik terhadap Keputusan Cepat
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyampaikan pandangannya bahwa keputusan seperti mencabut status kewarganegaraan harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan. Meskipun Undang-Undang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa seseorang yang masuk dinas militer asing bisa kehilangan status WNI, proses hukum tetap harus dijalani sesuai aturan.
“Keputusan seperti itu tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara,” ujar Dave kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Dave menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin anggota Polri, melainkan isu yang berkaitan langsung dengan politik luar negeri. Ia khawatir, keterlibatan eks personel Brimob dalam perang Rusia-Ukraina dapat memicu salah persepsi di mata internasional terhadap posisi Indonesia yang menganut prinsip bebas aktif.
“Dalam konteks ini, Komisi I DPR RI memandang persoalan tersebut sebagai isu yang berkaitan dengan politik luar negeri dan hubungan internasional, sehingga perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak diplomatik yang lebih luas,” ujar Dave.
Penanganan oleh Polri
Politikus Partai Golkar ini juga mendukung langkah Polri yang telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rio. Menurutnya, desersi dan bergabung dengan militer asing adalah pelanggaran berat terhadap sumpah prajurit.
“Langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Informasi Tentang Keterlibatan Bripda Rio
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diduga telah bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Bahkan, Bripda Rio disebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa Bripda Rio merupakan anggota yang disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin resmi. Ia menjadi anggota disersi setelah mendapat hukuman berupa demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob akibat pelanggaran kode etik profesi Polri akibat kasus dugaan perselingkuhan hingga menikah siri.
“Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Proses Pemanggilan dan Penyelidikan
Joko menyebut bahwa sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas. Pada Rabu, 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Adapun isinya yakni informasi yang disertai foto dan video yang menunjukkan bahwa Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dalam informasi itu, Bripda Rio menyertakan penggambaran proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.
“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” ucapnya.
Bukti Perjalanan dan Sidang KKEP
Berdasarkan bukti foto, video, data paspor serta data penumpang pesawat, diketahui Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025 kemudian lanjut Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Bidang Propam Polda Aceh melaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bid Propam Polda Aceh.
“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tuturnya.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” tegas Joko.












