Inara Rusli Akui Ingin Minta Maaf, Tapi Tak Pernah Hubungi Mawa

Permasalahan Hukum Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang Masih Bergulir

Hingga kini, Inara Rusli belum berhasil bertemu secara langsung dengan Wardatina Mawa. Permasalahan yang dihadapi oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih terus berjalan, terkait laporan dugaan perzinaan yang diajukan oleh Mawa ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Wardatina Mawa menolak upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Inara yang sempat hadir dalam sebuah podcast Denny Sumargo, sebelumnya mengaku ingin meminta maaf kepada Mawa. Namun hingga saat ini, kuasa hukum Mawa mengungkap bahwa belum ada iktikad dari mantan istri Virgoun tersebut untuk mengajak kliennya bertemu.

Darma Praja, kuasa hukum Mawa, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut melalui media. Ia menyatakan bahwa pihak Inara belum pernah menghubungi dirinya.

“Saya sih baru mengetahui dari media kemarin juga, karena kan memang dari lawyer-nya Inara, dari pihak Inara belum menghubungi saya gitu,” ujar Darma Praja dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi, Sabtu (17/1/2026).

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan membuka kesempatan bagi Inara untuk menghubunginya. “Jadi ya kalau memang dari pihak Inara mau ada menghubungi ke kami ya kami terima gitu, jika ada yang menghubungi ya. Tapi sampai sekarang belum ada sih soal perdamaian itu,” katanya.

Terkait kemungkinan Mawa menerima maaf Inara, Darma meragukan hal tersebut. “Memang sampai saat ini masih belum bisa untuk membuka pintu untuk pertemuan atau perdamaian apa pun itu ya, karena memang rasa kecewa yang mendalam Mawa yang masih terasa di hatinya,” tambahnya.

“Jadi memang sekarang masih membutuhkan waktu lah kalau memang ingin diadakan pertemuan itu,” jelas Darma lagi. Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada komunikasi antara pihaknya dengan pihak Inara. “Sampai sekarang memang belum pernah berkomunikasi, sama sekali belum pernah berkomunikasi,” tegasnya.

Kuasa Hukum Inara Rusli Desak Mawa Maafkan Kliennya

Sementara itu, pihak kuasa hukum Inara Rusli masih terus mendesak Mawa agar mau menempuh jalur restorative justice. Lechumanan, kuasa hukum Inara, menjelaskan bahwa meskipun Inara dan Insan terbukti bersalah, mereka tidak bisa dipenjara karena ancaman pidana masih di bawah dua tahun.

“Ini kan ancaman pidana yang diajukan saudara M terhadap Inara Rusli adalah ancaman pidananya yang sebenarnya di bawah dua tahun,” kata Lechumanan dalam wawancara dengan YouTube Seleb Oncam News pada Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan bahwa di bawah dua tahun sebaiknya dilaksanakan restorative justice saja. “Karena apa? Kalau mau berpanjang-panjangan ini jangan harap menahan Inara Rusli kalaupun ia ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Lechumanan mengingatkan Mawa tentang risiko pihak yang berurusan dengan hukum tidaklah nyaman. Ia menyebut bahwa Mawa bisa bolak-balik ke Polda Metro Jaya untuk urusan hukum yang ia anggap ‘sepele’.

Ia juga menyindir Mawa yang masih menerima nafkah dari Insanul Fahmi. “Karena ancaman di bawah 2 tahun tidak layak dilakukan penahanan. Tapi kalau mau berpanjang-panjangan, saya rasa saya mengimbau saudara M kamu pikir baik-baik. Perkara hukum itu gak enak lo, jangan juga perkara hukum itu diusahakan untuk dinikmati, jadi nyaman. Itu tidak ada satu perkara hukum manapun yang bisa membuat orang nyaman.”

“Walaupun kamu terlapor kamu akan dipanggil-panggil, melengkapi keterangan dan lain-lain,” ujarnya. Ia menyarankan agar Mawa menempuh jalur restorative justice. “Toh kamu masih menerima nafkah dari suamimu kan, Insanul Fahmi.”

“Jadi dalam hal ini harusnya kamu menerima nafkah, terus kamu melaporkan dia. Menurut saya kamu yang kurang sopan,” jelasnya.

Mawa Tolak Perdamaian

Di sisi lain, kuasa hukum Wardatina Mawa secara tegas menyatakan menolak upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya.

Althur Napitupulu menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wardatina Mawa dan keluarga sebelum akhirnya resmi menolak RJ dan mengirimkan surat penolakan kepada penyidik.

“Terkait dengan Restorative Justice, memang kita sudah berbicara dengan Mawa dan juga keluarga. Dan pada prinsipnya, kami menolak adanya Restorative Justice tersebut. Pada hari ini juga kami sudah mengirimkan surat tanggapan berupa penolakan terhadap RJ yang diajukan oleh saudara IF dan saudari IR,” ujar Althur dalam jumpa persnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat.

Dikirimnya surat tersebut, pihak Mawa berharap agar proses penyidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan dengan alasan perdamaian. “Kami berharap dengan adanya surat tanggapan dan surat resmi dari kami sebagai kuasa hukum Mawa, proses penyidikan ini segera dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Althur menegaskan bahwa secara hukum Restorative Justice tidak bisa dipaksakan apabila salah satu pihak tidak berkenan menempuh jalur tersebut. “Restorative Justice itu kan harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Kalau salah satu pihak menyatakan menolak, maka tidak bisa dipaksakan. Mekanisme hukumnya memang seperti itu,” jelas Althur.

Kuasa hukum Mawa lainnya, Dharma Praja Pratama, menegaskan bahwa fokus utama kliennya saat ini adalah memastikan laporan di Polda Metro Jaya tetap berlanjut hingga ke tahap berikutnya. “Saat ini fokus kami adalah pada laporan ini supaya bisa berjalan terlebih dahulu. Kami juga sudah memohon kepada penyidik agar perkara ini segera digelarkan dan dinaikkan ke tahap selanjutnya,” kata Dharma.

Dharma menambahkan, meski isu perceraian juga mencuat, Mawa memilih untuk mendahulukan proses hukum yang sedang berjalan. “Pada prinsipnya Mawa sudah bertekad untuk bercerai. Hanya saja waktunya memang belum bisa dipastikan karena masih menjalani proses hukum di Polda ini,” ujarnya.


Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?