Kasus Suap Jabatan Perangkat Desa di Pati: Bupati Sudewo Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Dugaan ini terungkap setelah tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (20/1/2026).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Beberapa jabatan seperti Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes) diduga diperjualbelikan.
Budi menjelaskan bahwa Bupati Sudewo diduga menerima uang dari para calon perangkat desa sebagai syarat agar mereka dapat lolos dalam proses seleksi jabatan. Pemberian uang tersebut diduga telah berlangsung secara sistematis. Penyidik KPK saat ini masih mendalami alur pemberian suap, besaran uang yang dipatok untuk setiap jabatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Barang Bukti Miliaran Rupiah
Dalam penggeledahan saat OTT, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah senilai miliaran. Uang tersebut diduga kuat sebagai pembayaran dari para calon perangkat desa yang telah disepakati sebelumnya dengan pihak bupati.
Pagi ini delapan orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, termasuk Bupati Pati, dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa. Penyidik sedang mendalami keterlibatan para camat dan kepala desa yang diduga berperan sebagai perantara dalam aliran dana suap ini.
KPK Pamer Tumpukan Uang
KPK memamerkan tumpukan uang hasil praktik dugaan korupsi senilai Rp2,6 miliar yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo. Sekitar 17 balok tumpukan uang ini terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, dikeluarkan dari dalam boks berlogo KPK, dan disusun di atas meja oleh dua orang penyidik KPK bermasker. Hasil kejahatan Sudewo tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/1/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tumpukan uang ini telah di-pack ulang oleh penyidik KPK, dari sebelumnya berantakan di dalam karung. “Ini terlihat rapi karena sudah di packing ulang ya. Tadinya itu ditaruh di karung, tadi lihat kan ada karungnya di bawah,” kata Asep dalam konferensi pers.
4 Orang Termasuk Bupati Jadi Tersangka
Dalam kesempatan ini KPK juga menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati. Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.
Asep Guntur menyatakan praktik pemerasan ini menciderai prinsip meritokrasi di tingkat desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik. Konstruksi perkara bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Informasi ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.
Skema Pemerasan dan Pengumpulan Dana
Sudewo diduga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai “Tim 8” atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada. Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
“Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta,” jelas Asep. Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman. Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.
Penahanan dan Pengembangan Perkara
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026. “Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW,” tambah Asep.
Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. Keempat tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
KPK juga mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”












