Penjelasan Pemprov Kaltim tentang Program Gratispol
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul terkait Program Gratispol. Program ini menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari seorang mahasiswa S2 Manajemen Teknologi kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimanton (ITK) yang mengaku status penerima beasiswa Gratispol-nya dibatalkan.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menyatakan bahwa sejak awal Program Gratispol tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa bantuan pendidikan Gratispol tidak diberikan kepada penyelenggara kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau sejenisnya.
Dasmiah menjelaskan bahwa kesalahan terjadi akibat kekeliruan pihak universitas dalam melakukan verifikasi data mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima bantuan. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim telah meminta pihak universitas untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena dinilai sebagai masalah internal kampus.
Komitmen UMKT Terhadap Program Gratispol
Sementara itu, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menyatakan komitmen penuh dalam mendukung Program Gratispol sebagai beasiswa unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Rektor UMKT, Muhammad Musiyam, mengatakan sejak awal peluncuran program, pihak kampus menyambut baik dan bersikap kooperatif, khususnya dalam hal tata kelola administrasi.
UMKT juga mengapresiasi besarnya kuota penerima Gratispol yang dialokasikan bagi mahasiswanya. Menurut Musiyam, dukungan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul di Kalimantan Timur. Meski demikian, ia mengakui sempat muncul keluhan dari sejumlah mahasiswa terkait keterlambatan pencairan dana beasiswa.
Masalah Informasi dan Penyumbatan Informasi
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) menyatakan sikap tegas terhadap sejumlah kebijakan kampus yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada mahasiswa. Persoalan ini, menurut BEM KM Unmul, tidak hanya terjadi di Institut Teknologi Kalimantan (ITK), tetapi juga dirasakan mahasiswa Universitas Mulawarman, khususnya terkait penyumbatan informasi dan problematika Program Bantuan Pendidikan Gratispol.
Presiden BEM KM Unmul, Hiththan Hersya Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar aksi di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam aksi tersebut, BEM KM Unmul membawa empat poin tuntutan untuk diaudiensikan dengan pihak rektorat.
Syarat Program Studi Penerima Beasiswa Berdasarkan Peraturan Gubernur
Berikut adalah syarat program studi penerima beasiswa berdasarkan Peraturan Gubernur:
- Berasal dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada kriteria butir 1.
- Terbuka untuk Jenjang Diploma (D1, D2, D3, D4), Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2), Spesialis (Sp-1), Sub-Spesialis (Sp-2) dan Doktor (S3).
- Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
- Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang masih berlaku.
- Memiliki Jumlah Dosen Tetap yang memenuhi persyaratan minimal 5 orang dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).
- Bukan penyelenggaraan kelas eksekutif, kelas malam, kelas Kerjasama, kelas jauh atau sejenisnya.












