Rocky Candra: RUU Perlindungan Guru Masuk Baleg DPR RI

Anggota DPR RI Rocky Candra Hadiri RDPU Terkait Perlindungan Guru

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, Rocky Candra, hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). RDPU ini menjadi tindak lanjut dari Program TIDAR Mendengar yang diinisiasi oleh Tunas Indonesia Raya (TIDAR) sebagai wadah penyerapan dan advokasi aspirasi masyarakat, khususnya terkait isu hukum, keadilan, dan perlindungan guru.

Kehadiran Rocky Candra dalam forum resmi DPR RI tersebut menunjukkan komitmen wakil rakyat Jambi dalam menyampaikan dan mengawal langsung persoalan hukum yang terjadi di daerah pemilihannya. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan terhadap anak dalam konteks kegiatan pendidikan yang menimpa Ibu Guru Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini dinilai memicu keresahan luas di kalangan tenaga pendidik karena mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap guru saat menjalankan tugas profesionalnya.

“Sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, saya memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan hak-hak Ibu Tri Wulansari. Guru tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya. Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan guru berjuang sendiri menghadapi proses hukum,” tegas Rocky Candra.

RDPU Komisi III DPR RI ini digelar sebagai bagian dari langkah advokasi kelembagaan TIDAR melalui Program TIDAR Mendengar. Dalam forum tersebut, TIDAR menegaskan bahwa dunia pendidikan berada dalam situasi rawan, di mana guru kerap berhadapan dengan ancaman hukum saat menjalankan fungsi mendidik dan membina karakter peserta didik.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP TIDAR, Billy Mambrasar, menyampaikan bahwa kasus Ibu Guru Tri Wulansari merupakan salah satu aduan utama yang masuk melalui Program TIDAR Mendengar dan menjadi potret kondisi guru di berbagai daerah.

“Kasus yang menimpa Ibu Guru Tri Wulansari di Provinsi Jambi adalah alarm keras bagi negara. Guru saat ini masih sangat rentan secara hukum, padahal mereka sedang menjalankan mandat negara untuk mendidik dan membentuk karakter generasi bangsa,” ujar Billy.

Billy menegaskan, tindakan guru dalam rangka mendisiplinkan murid sepanjang dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertujuan mendidik, merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang. Ia mengingatkan Pasal 50 KUHP menyebutkan seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

“Guru adalah perpanjangan tangan negara di sektor pendidikan. Jika setiap tindakan mendidik berujung kriminalisasi, maka yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi masa depan pendidikan nasional,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Rocky Candra menegaskan kehadirannya dalam RDPU tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dari Provinsi Jambi. Ia menilai kasus Ibu Guru Tri Wulansari harus ditangani secara adil, objektif, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan konteks pendidikan serta dampak jangka panjang bagi dunia pendidikan.

“Sebagai wakil rakyat dari Provinsi Jambi, saya merasa memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengawal langsung kasus ini di tingkat nasional. Guru tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan tugas mulia mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.

Dalam kesimpulan RDPU, Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara laporan pengaduan terhadap guru Tri Wulansari dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Selain itu, Rocky Candra juga menaruh perhatian terhadap kondisi keluarga korban. Ia menyatakan akan mengawal rekomendasi Komisi III DPR RI terkait penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan, suami dari Ibu Tri Wulansari.

“Saya akan mengawal penuh rekomendasi Komisi III DPR RI, termasuk penangguhan penahanan terhadap saudara Ahmad Kusai. Ini bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang manusiawi dan berkeadilan hukum,” kata Rocky.

RDPU Komisi III DPR RI tersebut dihadiri unsur Komisi III DPR RI serta perwakilan Program TIDAR Mendengar, di antaranya Rocky Candra, Billy Mambrasar, Raga selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP TIDAR, Ibu Guru Tri Wulansari, serta Ketua PGRI Provinsi Jambi.

Menutup rangkaian RDPU, Rocky Candra menegaskan perjuangan ini bukan semata untuk satu kasus, melainkan sebagai langkah awal memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi guru di Indonesia.

“Kasus Ibu Tri Wulansari harus menjadi yang terakhir. Guru harus merasa aman dalam mendidik generasi bangsa. Saya akan terus mengawal hasil RDPU ini hingga mendorong lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru agar kriminalisasi terhadap guru tidak lagi terjadi,” pungkasnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?