JAKARTA,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengumumkan kebijakan yang bertujuan untuk membatasi penggunaan gawai oleh peserta didik selama jam belajar di sekolah. Kebijakan ini berlaku secara nasional di semua satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Disdik DKI Jakarta sejak Senin (19/1/2026).
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan ini tidak menyatakan larangan total terhadap penggunaan gawai, tetapi lebih menekankan pada pengaturan penggunaan agar tidak mengganggu proses belajar dan kesehatan siswa.
Untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara seragam, Disdik DKI Jakarta menetapkan mekanisme pelaksanaan yang harus diterapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Berikut adalah mekanisme pembatasan gawai di sekolah DKI Jakarta:
Mekanisme Pembatasan Gawai di Sekolah DKI Jakarta
-
Gawai Murid Dinonaktifkan dan Dikumpulkan
Seluruh gawai milik murid, termasuk smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan perangkat sejenis, wajib dalam kondisi nonaktif atau mode hening (silent) selama berada di lingkungan sekolah. Setelah itu, gawai tersebut dikumpulkan dan disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Seluruh gawai tersebut kemudian dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana. -
Sekolah Menyediakan Jalur Komunikasi Orangtua
Meski penggunaan gawai dibatasi, sekolah tetap wajib memastikan komunikasi antara pihak sekolah dan orangtua atau wali murid tetap berjalan. Untuk itu, sekolah harus: - Menetapkan narahubung resmi (guru BK, wali kelas, atau petugas lain)
-
Mengumpulkan data kontak darurat setiap murid
Narahubung ini menjadi penghubung utama jika terjadi kondisi mendesak selama jam belajar. -
Pembelajaran Digital Tetap Difasilitasi Sekolah
Pembatasan gawai pribadi murid tidak menghentikan pembelajaran berbasis teknologi. Sekolah tetap diwajibkan menyediakan perangkat digital milik sekolah untuk mata pelajaran yang memerlukan sarana elektronik. Dengan skema ini, kegiatan belajar tetap berjalan tanpa ketergantungan pada gawai pribadi murid. -
Sekolah dengan Aturan Lama Tetap Berlaku
Sekolah yang sebelumnya telah menerapkan larangan membawa gawai tetap dapat menjalankan aturan tersebut, selama tidak bertentangan dengan surat edaran Disdik DKI Jakarta. -
Koordinasi Sekolah dan Orangtua
Selain di lingkungan sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diimbau untuk berkoordinasi aktif dengan orangtua dalam membimbing penggunaan gawai agar lebih positif dan edukatif, baik di sekolah maupun di rumah.
Alasan Pembatasan Gawai Diterapkan
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan ini bertujuan mengurangi distraksi digital yang dinilai mengganggu konsentrasi belajar siswa serta melindungi kesehatan psikologis dan kognitif anak. “Aturan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apa pun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ujar Nahdiana, Selasa (20/1/2026).
Ia menilai penggunaan gawai yang tidak terkontrol dapat memicu kecanduan digital, perundungan daring, hingga gangguan kesehatan mental dan fisik.
Data yang Menjadi Dasar Kebijakan
Sejumlah data turut menjadi dasar penerapan kebijakan ini, di antaranya:
– UNICEF 2023: 54 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan saat menggunakan internet
– Studi Smartphone Regulation in Schools:
– 53 persen guru menilai smartphone mengurangi fokus belajar
– 64 persen guru menyebut murid lebih memilih gawai dibanding interaksi langsung
– Survei Disdik DKI Jakarta 2025: Lebih dari 60 persen murid merasa lebih fokus belajar setelah pembatasan gawai diterapkan
Target Kebijakan
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko menegaskan, pembatasan gawai diarahkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa. “Golnya adalah bagaimana melindungi para siswa kita dari aspek-aspek ketidakbaikan dari teknologi digital ini. Sekolah nyaman, rumah sehat, siswa tumbuh dan berdaya,” ujar Sarjoko. Ia menambahkan, sekolah harus menjadi ruang yang membuat siswa merasa aman, terlindungi, dan dapat berkonsentrasi penuh dalam proses pembelajaran.












