Pemantauan atau Intervensi? Bahaya Perubahan Aturan DPR

Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Indonesia menerapkan konsep trias politica, di mana kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuan dari pembagian ini adalah untuk menciptakan sistem check and balances yang sehat, sehingga tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan dominan. Dalam sistem demokrasi yang stabil, prinsip check and balances menjadi fondasi penting untuk mencegah intervensi antarlembaga negara atau konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.

Namun, dengan adanya revisi UU Nomor 1 tahun 2020, khususnya pasal 228A mengenai tata tertib DPR, terjadi perubahan signifikan dalam struktur pengawasan antarlembaga. Pasal tersebut memberikan kewenangan pengawasan yang sangat luas kepada DPR, bahkan melampaui batas yang semestinya. Hal ini memicu pertanyaan kritis: “Jika DPR dapat mengawasi hakim dan jaksa, maka siapakah yang akan mengawasi DPR?”

Kewenangan Pengawasan yang Luas dan Potensi Masalah

Pasal 228A dari tata tertib DPR memberikan kewenangan lebih besar kepada DPR, termasuk kemampuan untuk mengevaluasi dan mencopot jabatan pejabat lembaga eksekutif maupun legislatif. Dikhawatirkan hal ini dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga tersebut. Selain itu, kewenangan yang diberikan dinilai tidak proporsional dan dilakukan tanpa partisipasi publik, sehingga menimbulkan kontroversi.

Sebelum revisi, DPR tidak memiliki kewenangan eksplisit untuk memanggil dan meminta keterangan pejabat eksekutif maupun yudikatif seperti hakim dan jaksa. Dengan adanya revisi, dikhawatirkan terjadi tekanan politik terhadap peradilan, yang bisa merusak prinsip pemisahan kekuasaan. Menurut Indonesia Corruption Watch, revisi ini dianggap sebagai alat untuk mengintervensi lembaga yudikatif.

Pertanyaan Kritis dan Keberadaan Mekanisme Pengawasan

Pertanyaan-pertanyaan kritis seperti “siapa yang akan mengawasi DPR?” bukan hanya retorika belaka, melainkan refleksi nyata atas kekhawatiran akan penyalahgunaan kewenangan. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas terhadap DPR, kewenangan yang diberikan oleh revisi ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik, bukan kepentingan rakyat.

Sejarah menunjukkan bahwa DPR sering kali diwarnai dengan konflik kepentingan dan kurang transparan dalam menjalankan tugasnya. Contohnya, pada tahun 2017, kasus korupsi E-KTP yang melibatkan mantan ketua DPR RI Setyo Novanto dan beberapa anggota DPR lainnya membuat DPR melakukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi UU Nomor 19 tahun 2019. Revisi ini dinilai sebagai upaya pelemahan KPK dalam menjalankan tugasnya.

Kritik terhadap Revisi Tata Tertib DPR

Menurut Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM., revisi tata tertib DPR telah melanggar hirarki peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa tata tertib DPR seharusnya hanya mengatur urusan internal DPR, bukan mengintervensi lembaga lain. Ia juga menegaskan bahwa semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tanpa perlakuan diskriminasi.

Dampak Jangka Panjang jika Revisi Diteruskan

Jika revisi UU Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPR, khususnya pasal 228A tetap diberlakukan, maka dampaknya akan sangat besar. DPR akan kehilangan marwahnya sebagai representasi rakyat, serta menjadi lembaga yang mendominasi lembaga-lembaga lain. Selain itu, sistem negara hukum kita bisa runtuh karena aturan main yang telah disepakati dalam konstitusi tidak lagi diindahkan.

Revisi pasal 228A tata tertib DPR berpotensi merusak prinsip pemisahan kekuasaan dan check and balances. Hal ini dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga negara independen dan membuka peluang intervensi politik. Tanpa pengawasan yang jelas terhadap DPR, kewenangan ini sangat memungkinkan disalahgunakan untuk kepentingan politik. Jika diteruskan, revisi ini dapat mengancam stabilitas sistem ketatanegaraan Indonesia dan dominasi DPR atas lembaga lain. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan ulang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?