Jakartatalks.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan insentif tambahan untuk mendukung industri otomotif yang dihadapkan pada tantangan berat pada tahun 2025 mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi dampak kebijakan pajak yang mempengaruhi harga kendaraan bermotor dan menurunkan daya beli masyarakat.
Tantangan utama yang dihadapi industri otomotif adalah kontraksi signifikan pada tahun 2024 yang menyebabkan penurunan pasar sebesar 13,9%, dengan total penjualan hanya mencapai 865.723 unit. Angka ini jauh lebih rendah dari tren pasar selama satu dekade terakhir yang mencapai 1 juta unit per tahun. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang meningkatkan harga kendaraan.
Selain itu, penurunan jumlah kelas menengah yang merupakan konsumen utama kendaraan bermotor juga turut mempengaruhi penjualan. Pada tahun 2019, jumlah kelas menengah di Indonesia mencapai 57 juta namun menurun drastis menjadi hanya 47,85 juta pada tahun 2024. Hal ini menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat dan berdampak pada penjualan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menyatakan bahwa kontraksi ini juga dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor. “Pada tahun 2024, industri otomotif mengalami kontraksi sebesar 16,2%. Tantangan ini diperparah oleh kebijakan kenaikan PPN, PKB, dan BBNKB yang membuat harga kendaraan semakin mahal di pasar domestik,” jelas Setia Darta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Kemenperin telah mengajukan beberapa usulan insentif untuk mengatasi penurunan pasar, di antaranya adalah PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, PPN DTP sebesar 10% untuk kendaraan listrik (EV), dan relaksasi opsen PKB dan BBNKB berupa penundaan atau keringanan. Saat ini, 25 provinsi telah menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB untuk mendukung industri otomotif.
Menurut Kemenperin, implementasi insentif tambahan dapat menyelamatkan pasar otomotif Indonesia dengan estimasi penjualan yang kembali mendekati 900 ribu unit pada 2025. Namun, tanpa dukungan insentif, penurunan pasar berpotensi berlanjut dan memperburuk situasi yang telah berlangsung sejak awal 2024.
Penurunan tajam ini memerlukan perhatian serius karena sektor otomotif memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Otomotif Indonesia (GAIKINDO), sektor ini menyumbang lebih dari 10% terhadap PDB sektor manufaktur dan menciptakan lapangan kerja bagi jutaan pekerja di seluruh rantai pasok industri.
Hingga saat ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk kendaraan hybrid. Namun, insentif ini dinilai belum cukup untuk meningkatkan penjualan mobil secara signifikan. Data menunjukkan bahwa meskipun ada penurunan harga pada kendaraan tertentu, pasar secara keseluruhan tetap lesu akibat daya beli masyarakat yang menurun.












