Forum Penyelamat Hutan Jawa Minta Pencabutan SK KHDPK
Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut Surat Keputusan Nomor 287 Tahun 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Dalam pernyataannya, FPHJ menilai kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan hutan di Pulau Jawa dan memicu konflik sosial di berbagai daerah.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua FPHJ Eka Santosa bersama Sekretaris FPHJ Thio Setiowekti dalam audiensi dengan Komisi IV DPR RI. Audiensi dipimpin oleh Alex Indra Lukman selaku Pimpinan Komisi IV dan Dadang Naser sebagai Anggota Komisi IV di Jakarta, Senin (10 November 2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh puluhan aktivis kehutanan, senior rimbawan, perwakilan masyarakat adat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), FPLH, serta Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN).

Dalam pernyataannya, Eka Santosa menegaskan bahwa SK KHDPK 287/2022 justru menjadi pintu masuk bagi kerusakan hutan di Pulau Jawa. Ia menilai kebijakan yang dimaksudkan untuk memperluas peran masyarakat melalui skema perhutanan sosial belum memperhitungkan kapasitas kelembagaan dan pengawasan di lapangan.
“FPHJ tidak hanya meminta SK Menteri LHK dievaluasi, tetapi juga dicabut. Pencabutan dimaksudkan untuk menjaga hutan sebagai aset negara dan mencegah kerusakan ekosistem yang dapat memicu konflik sosial di masyarakat,” tegas Eka kepada wartawan.
Eka menjelaskan, dalam konteks Reforma Agraria, FPHJ menolak menjadikan hutan dan kebun negara sebagai objek redistribusi lahan. Menurutnya, sumber daya hutan menyangkut hajat hidup orang banyak dan harus dikuasai serta dikelola oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Hutan itu bukan objek bagi pembagian tanah, melainkan warisan alam untuk dijaga dan dipelihara bagi kepentingan umat manusia,” ujar Eka.
Minta Penataan Ulang Kelembagaan Kehutanan di Jawa
FPHJ menilai perlu adanya penataan ulang kelembagaan kehutanan di Pulau Jawa, termasuk evaluasi terhadap implementasi KHDPK dan seluruh kebijakan turunan yang mengatur perhutanan sosial.
“Kami berharap DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Evaluasi, penundaan, bahkan pencabutan KHDPK adalah langkah mendesak yang harus dilakukan demi menyelamatkan hutan Jawa,” tambah Eka.
Komisi IV DPR Siap Tindaklanjuti Aspirasi FPHJ
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyatakan bahwa Komisi IV akan menindaklanjuti aspirasi FPHJ dalam agenda rapat kerja bersama mitra kementerian terkait, termasuk Kementerian LHK.
“Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat petani hutan dan adat dari sejumlah daerah di Pulau Jawa memohon pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan KHDPK yang justru memicu konflik horizontal antar-petani,” ujar Alex melalui keterangan di akun Instagram pribadinya.
Alex menambahkan, aspirasi FPHJ terkait penolakan terhadap Reforma Agraria di hutan Jawa juga akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan dengan KemenLHK.
“Komisi IV DPR RI akan membawa masalah ini dalam Rapat Kerja dengan mitra kerja terkait agar dapat dirumuskan kebijakan yang berpihak pada pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Alex.
Konteks KHDPK dan Polemik di Lapangan
Kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) diterbitkan melalui SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022. Program ini memberikan kewenangan pengelolaan hutan di sebagian wilayah Pulau Jawa dari Perum Perhutani kepada Kementerian LHK dengan tujuan memperluas akses masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial.
Namun, implementasinya memicu polemik. Banyak pihak, termasuk kalangan rimbawan dan LMDH, menilai kebijakan tersebut mengacaukan tata kelola kehutanan di Jawa, memperlemah peran Perhutani, dan membuka ruang bagi alih fungsi lahan serta konflik lahan antar-kelompok.
FPHJ menjadi salah satu kelompok yang paling vokal menolak kebijakan ini, dengan alasan bahwa penerapan KHDPK tanpa sistem pengawasan yang kuat justru mempercepat degradasi hutan dan mengancam keberlanjutan ekosistem Pulau Jawa.












