Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di DKI Jakarta. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau belum mengurus Bea Balik Nama (BBN) agar melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda tambahan.
Program pemutihan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Dengan durasi sekitar dua bulan, kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi wajib pajak untuk mengatur waktu pembayaran tanpa terburu-buru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan angka tunggakan pajak di ibu kota.
Berikut beberapa poin penting tentang program pemutihan pajak:
-
Periode berlaku
Program pemutihan berlangsung selama hampir dua bulan, yaitu dari tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025. Periode ini bertepatan dengan penutupan akhir tahun, sehingga memberi waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. -
Jenis sanksi yang dihapus
Program ini mencakup penghapusan dua jenis denda, yaitu: - Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor.
Artinya, wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan maupun yang baru akan melakukan balik nama kendaraan bisa melunasi kewajiban tanpa dikenakan biaya tambahan.
-
Manfaat bagi masyarakat
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama. Hal ini bertujuan agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat. -
Kemudahan pembayaran
Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan digital. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan pada akhir pekan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Layanan ini memungkinkan wajib pajak melunasi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cukup melalui ponsel, masyarakat dapat mengakses informasi pajak, melakukan pembayaran secara daring, hingga mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) yang sah.
- Proses yang cepat dan efisien
Dengan sistem digital ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Tidak ada antrean panjang di loket, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa pemutihan ini sebaik mungkin. Program hanya berlangsung sampai 31 Desember 2025 dan tidak ada perpanjangan setelah periode berakhir.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal administrasi kendaraan.












