Istri di Musi Rawas Tinggalkan 2 Anak dan Suami Usai Lulus PPPK, Yoni Minta Bupati Tidak Melantik Istrinya

Kelulusan PPPK yang Memicu Perpecahan Pasangan

Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pasangan suami istri mengalami perpecahan. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah keluarga Ahmad Nasution dan Riska Handayani di Musi Rawas.

Ahmad Nasution, 36 tahun, dikenal sebagai pria yang sangat berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, nasibnya berubah drastis ketika istrinya, Riska Handayani, 35 tahun, meninggalkan rumah selama 42 hari. Ia diperkirakan meninggalkan suaminya setelah lulus sebagai P3K Paruh Waktu staf Administrasi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB).

Riska tiba-tiba berubah sikap setelah resmi menjadi P3K. Meskipun selama 10 tahun menikah, hubungan mereka terlihat baik-baik saja. Tidak ada perselisihan atau cekcok antara keduanya. Namun, setelah ia lulus, ia langsung meminta berpisah. Hal ini membuat Ahmad terkejut dan bingung.

Selama 42 hari ditinggal istri, Ahmad mencoba berbagai cara untuk memulihkan hubungan. Ia bahkan melakukan mediasi bersama Kepala Desa, Camat, hingga tokoh masyarakat. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Ahmad memohon kepada Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, agar mempertimbangkan untuk tidak melantik istrinya sebagai P3K Paruh Waktu sebagai bentuk sanksi atas tindakannya.

Kasus Serupa di Aceh Singkil

Tidak hanya di Musi Rawas, kasus serupa juga terjadi di Aceh Singkil. Melda Safitri, istrinya yang diceraikan oleh suaminya setelah lulus PPPK sebagai Sat Pol PP, menjadi viral karena video kepergiannya dari rumah dengan membawa dua anak kecil. Video tersebut menarik banyak perhatian dan membuat banyak orang prihatin.

Sebelumnya, Melda mengaku sering mendapatkan perlakuan tidak adil dari suaminya, JS. Bahkan, ia pernah ditelantarkan hingga tidak tahu harus berbuat apa. Saat itu, Melda datang ke kantor Satpol PP tempat JS bekerja dan bertanya apakah PPPK-nya bisa dipecat.

Menurut penuturan Melda, pegawai di kantor tersebut menjawab bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan karena tindakan suaminya bukanlah tindakan kriminal. Ia juga menyebutkan bahwa urusan perceraian adalah urusan rumah tangga.

Meski begitu, Melda mengaku ikhlas dengan keputusan suaminya. Ia tidak dendam meskipun harus mengubur mimpinya hidup bersama dengan kondisi ekonomi yang stabil. Suaminya dilantik pada 17 Agustus 2025, sedangkan dirinya dicerai pada 15 Agustus 2025.

Kesimpulan

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa kelulusan PPPK ternyata memiliki dampak yang cukup besar pada kehidupan pribadi para peserta. Banyak pasangan mengalami perpecahan setelah salah satu dari mereka berhasil lulus. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat tentang bagaimana sistem PPPK dapat menyeimbangkan antara kepentingan individu dan keluarga.

Dari pengalaman Melda dan Riska, terlihat bahwa keberhasilan dalam karier bisa jadi menjadi awal dari keretakan dalam hubungan. Oleh karena itu, penting bagi calon peserta PPPK untuk mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang sebelum mengambil langkah penting ini.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?