Maraknya Penipuan Digital, Mastel Usulkan Perbaikan Sistem Identifikasi Seluler



JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai bahwa penguatan pengawasan penjualan kartu SIM harus disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem identifikasi perangkat dan pelanggan seluler di Indonesia. Menurut Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama dalam membenahi sistem yang dinilai memiliki banyak kelemahan. Pemangku kepentingan tersebut mencakup operator seluler, Komdigi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Semua kepentingan harus diakomodasi termasuk kepentingan konsumen dan industri perangkat,” ujarnya pada Jumat (14/11/2025). Sistem yang ada saat ini dikenal sebagai CEIR (Central Equipment Identity Register), namun menurut Sarwoto, sistem tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kebutuhan yang semakin berkembang, khususnya terkait keamanan pelanggan. Oleh karena itu, berbagai regulasi perlu ditinjau kembali.

Beberapa peraturan yang perlu disesuaikan antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Sarwoto menegaskan bahwa MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Service Digital Number) bisa dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan, termasuk penegak hukum. “Opsel akan menyesuaikan berdasarkan kebutuhan mutakhir,” tambahnya.

Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai masyarakat perlu dilindungi dari penyalahgunaan data yang digunakan untuk mendaftarkan SIM card. Ia mengatakan banyak data pelanggan tidak valid karena adanya kartu SIM yang dijual dalam kondisi sudah aktif atau akibat kebocoran data, sehingga nomor NIK dan KK milik orang lain sering dipakai.

“Harus ada mekanisme pendaftaran ulang data di SIM card,” kata Heru saat dihubungi. Selain itu, ia menyarankan penggunaan verifikasi biometrik sebagai kebutuhan masa depan, meskipun perlu penerapan bertahap. Menurutnya, biometrik akan menutup celah penyalahgunaan identitas.

“Dengan biometrik, data kita tidak bisa dipakai orang lain karena verifikasi ke Dukcapil menyesuaikan database biometrik kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sedang memperkuat pengawasan penjualan kartu SIM menyusul meningkatnya panggilan dan pesan penipuan digital. Mengutip akun Instagram resmi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Jumat (14/11/2025), pemerintah disebut telah memulai konsultasi publik untuk menyiapkan regulasi baru terkait distribusi SIM card.

“Selama ini sebagian besar SIM card dijual terlalu bebas,” kata Meutya dalam unggahan tersebut. Ia juga mengungkapkan telah memanggil Telkomsel, Indosat, dan XLSMART untuk membahas persoalan tersebut. “Mereka [operator seluler] yang berkewajiban mengatasi ini,” ujarnya.

Setelah seluruh tahapan siap, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang mewajibkan setiap pembelian SIM card sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Isu ini mencuat setelah sebuah akun Instagram mengeluhkan banjir panggilan spam dan penipuan hingga 15 kali dalam sehari yang hanya terjadi pada satu operator seluler. “Nomor lain yang saya gunakan tidak mendapat telepon spam. Saya pengguna setia, selama satu dekade ini, loh,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang turut disertakan Meutya.

Penipuan digital diketahui semakin marak. Komdigi mencatat sekitar 1,2 juta laporan masuk hingga pertengahan 2025. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga melaporkan 299.237 aduan pada Oktober 2025 dengan kerugian lebih dari Rp7 triliun. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti menerima lebih dari 297.000 laporan korban penipuan online sepanjang 2025.

Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?