Pemprov DKI Pasang Fitur Deteksi Foto AI di Jaki

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperkuat pengawasan terhadap sistem aplikasi pengaduan Jakarta Kini atau Jaki. Langkah ini diambil untuk mencegah manipulasi foto respons yang dilakukan dengan menggunakan teknologi imitasi atau AI.

Budi Awaluddin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, menjelaskan bahwa penguatan sistem Jaki ini bertujuan untuk mencegah kejadian seperti yang terjadi di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Ia menyatakan bahwa ke depan akan ada peningkatan dalam validasi foto yang lebih ketat, penggunaan dokumentasi langsung dari lapangan, serta pengembangan fitur untuk mendeteksi potensi manipulasi, fraud, atau penggunaan AI.

Budi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengenakan sanksi apabila terbukti ada manipulasi laporan sistem pengaduan. Untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Jaki, masyarakat dapat memberikan umpan balik berupa rating dan ulasan setelah laporan tersebut ditindaklanjuti.

“Kami juga mendorong para pimpinan perangkat daerah agar lebih peduli dan aktif memantau setiap laporan yang masuk,” ujarnya. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat tetap menjadi perhatian dan akan terus kami jaga kualitas serta integritas penanganannya.”

Berdasarkan data Dinas Kominfotik Jakarta sepanjang 2025, aplikasi Jaki menerima 179.486 laporan dengan persentase penyelesaian sebesar 97,7 persen atau 175.438 laporan. Sementara itu, data dari awal tahun 2026 hingga 9 April menunjukkan sebanyak 63.085 laporan diterima dengan persentase penyelesaian 91,7 persen atau 57.874 laporan.

Aplikasi pengaduan Pemprov DKI Jakarta menjadi sorotan setelah pegawai kelurahan di Kalisari, Jakarta Timur, diduga memanipulasi respons aduan warga dengan foto rekayasa akal imitasi atau AI. Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan mengenai laporan parkir liar melalui aplikasi Jaki yang dinyatakan selesai. Namun, laporan itu disertai foto yang diduga merupakan hasil olahan AI.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta jajaran untuk mencari pelaku pembuat dan pengunggah foto hasil AI dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi Jaki. “Kalau menyalahkan ke PPSU juga enggak bisa, PPSU-nya pasti bukan orang yang melakukan atau memanipulasi tentang AI-nya. Yang saya minta untuk didalami, dicari siapa yang melakukan kemudian meng-upload-nya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Pemprov Jakarta lantas menonaktifkan Lurah Kalisari, Jakarta Timur, setelah audit Inspektorat menemukan dugaan manipulasi penanganan aduan warga di Jaki menggunakan AI. Inspektur Provinsi Jakarta Dhany Sukma mengatakan pemeriksaan dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk langkah korektif dan penguatan pengawasan,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 8 April 2026.

Berdasarkan hasil audit, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatan Lurah Kalisari. Selain itu, dua pejabat kelurahan—Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan—dijatuhi sanksi disiplin dan pembinaan.

Sanksi juga dijatuhkan kepada tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat. Mereka akan dikenai tindakan sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?