Tren Pernikahan Anak Usia Dini dan Program KB di Sumatera Utara
Tren pernikahan anak usia dini di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan perkembangan positif. Angka kelahiran pada kelompok usia 15–19 tahun terus mengalami penurunan, yang mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kemandirian ekonomi dan persiapan matang sebelum membangun keluarga.
Berdasarkan indikator Age Specific Fertility Rate (ASFR), angka kelahiran pada kelompok usia 15–19 tahun di Sumut turun menjadi 17,3 per 1.000 perempuan pada tahun 2024. Angka ini lebih baik dibandingkan rata-rata nasional yang mencapai 18 per 1.000 perempuan. Penurunan ini menunjukkan adanya pergeseran pola pikir masyarakat, khususnya perempuan, tentang pentingnya kesiapan dalam membangun keluarga.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Laura Ance Sinaga, menyampaikan bahwa angka kelahiran di Sumut sejak tahun 1971 tercatat sebanyak 129 kelahiran usia dini per 1.000 perempuan. Angkanya terus mengalami penurunan, yaitu dari 22 kelahiran pada tahun 2021 menjadi 17 kelahiran pada tahun 2024.
Meski demikian, masih ada 14 kabupaten/kota di Sumut dengan tingkat kelahiran tinggi pada usia dini. Daerah-daerah tersebut antara lain: Padanglawas Utara (Paluta), Padang Lawas, Serdangbedagai (Sergai), Karo, Nias Selatan, Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu, Tapanuli Selatan (Tapsel), Asahan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Deli Serdang, Nias Barat, Nias, dan Labuhanbatu Utara (Labura).
Sebaliknya, daerah dengan tingkat kelahiran rendah pada usia dini adalah Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Humbanghasundutan, Dairi, dan Pematangsiantar. Untuk mengurangi tingkat pernikahan anak usia dini, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja.
Kebijakan dan Program KB di Sumut
Selain itu, program Keluarga Berencana (KB) di Sumut juga menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, angka KB di Sumut berada di angka 2,48. Namun, pada tahun 2024 angkanya turun menjadi 2,36. Laura menjelaskan bahwa Total Fertility Rate (TFR) atau rata-rata seorang wanita usia subur 15–45 tahun di Sumut memiliki 2–3 anak.
Secara nasional, angka TFR mencapai 2,16, sedangkan standarnya adalah 2,1. Jika angka ini terlalu rendah, maka bisa menimbulkan masalah seperti di Jepang dan Singapura yang memiliki angka kelahiran rendah. Oleh karena itu, Pemprov Sumut dinilai berhasil dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk.
Namun, tantangan saat ini adalah tren generasi muda tentang freechild. Dinas P3AKB melalui program sekolah siaga kependudukan memberikan edukasi bahwa pentingnya bukan hanya membatasi kelahiran, tetapi juga mengendalikan kelahiran secara seimbang.
Dua Tantangan Utama Sumut
Laura menyebutkan dua tantangan utama Sumut dalam hal kependudukan, yaitu bagaimana mengendalikan angka kelahiran yang seimbang dan memberitahu kepada generasi Gen Z serta alpa bahwa perlu ada penerus dan pentingnya kelahiran. Untuk itu, Dinas P3AKB terus berupaya melakukan dua hal tersebut, salah satunya dengan menyusun peta jalan pembangunan kependudukan.
Peta jalan ini akan menjadi alat evaluasi dari pusat apakah Pemprov Sumut responsif terhadap pembangunan berwawasan kependudukan. Jika berhasil, indeks pembangunan berwawasan kependudukan Sumut akan meningkat.
Temu Pers bertemakan “Keluarga Tangguh, Perempuan dan Anak Terlindungi, TPPO Ditangani, Pertumbuhan Penduduk Terkendali” juga dihadiri oleh Kepala Dinas P3AKB Dwi Endah Purwanti bersama seluruh jajaran pimpinan Dinas P3AKB.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”












