Dinamika Internal PBNU: Desakan Mundur Gus Yahya dan Respons dari Pihak Terkait
Pertemuan rutin Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menghasilkan keputusan yang mengejutkan. Dalam rapat tersebut, disampaikan desakan agar Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau lebih dikenal dengan Gus Yahya, segera mundur dari jabatannya dalam waktu tiga hari.
Desakan ini didasarkan pada beberapa alasan yang dianggap melanggar prinsip organisasi dan nilai-nilai yang dipegang oleh NU. Salah satu poin utama adalah adanya undangan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU. Hal ini dinilai bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Selain itu, pelaksanaan AKN NU yang dilakukan di tengah situasi genosida dan kecaman internasional terhadap Israel juga menjadi pertimbangan. Keputusan ini dianggap melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Ketiga, ada indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Hal ini dinilai membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU. Oleh karena itu, Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari. Jika tidak, maka ia akan diberhentikan secara tidak hormat.
Risalah rapat harian Syuriyah tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. Namun, respons dari Gus Yahya berbeda. Ia menegaskan bahwa saat ini ia tidak akan mundur dari jabatannya meskipun mendapat desakan dari Syuriah.
Gus Yahya menyatakan bahwa hasil rapat harian Syuriah yang sebelumnya mendesak ia mundur tidak bisa menjadi alasan. Ia menegaskan bahwa selama ini belum menerima dokumen fisik apapun secara resmi dari Syuriah termasuk hasil rapat beberapa waktu lalu yang meminta ia mundur sebagai ketua umum.
Meski demikian, salinan risalah rapat Syuriah yang beredar dinilai tidak memenuhi standar resmi organisasi. Menurut Gus Yahya, dokumen resmi harus memiliki tanda tangan digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan AD/ART, rapat harian Syuriah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pengurus apalagi mencopot jabatan ketua umum. “Jadi maka kalau kemudian rapat harian Syuriah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum, maka itu tidak sah,” tegasnya.
Gus Yahya juga menyatakan bahwa ia terpilih dari forum Muktamar ke-34 di Lampung pada tahun 2021 lalu, sehingga harus menuntaskan satu periode kepemimpinan selama lima tahun. “Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur. Saya mendapat mandat 5 tahun dan akan saya jalani selama 5 tahun, Insya Allah saya sanggup,” ujarnya.
Dari segi perwakilan, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyerukan seluruh pengurus NU tetap tenang dan menjaga suasana tetap kondusif menyikapi dinamika yang sedang terjadi di internal organisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan perkara organisasi biasa yang sedang ditangani oleh jajaran Syuriah PBNU sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Gus Ipul meminta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman. Ia juga mengajak seluruh warga NU untuk memperbanyak sholawat dan menjaga ketenangan hati. Ia memastikan dinamika internal PBNU akan diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dan penuh kehati-hatian.












