Ketua Syuriah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam



JAKARTA — Kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini berada di tangan Rais Aam, yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU. Hal ini disampaikan oleh Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025).

Menurut Sarmidi, keputusan untuk mengganti Ketua Umum PBNU harus melalui proses rapat-rapat internal PBNU. Ia menjelaskan bahwa Gus Yahya Cholil Staquf, atau dikenal sebagai Gus Yahya, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU berdasarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.

“Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam dan Katib adalah benar dan sah,” ujar Sarmidi.

Surat edaran tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta Gus Yahya mundur dari posisi Ketum. Menurut Sarmidi, karena waktu tiga hari telah dilalui, surat edaran ini penting untuk dijelaskan. Isi utamanya menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki status sebagai Ketua Umum PBNU.

Gus Yahya Menyatakan Tidak Sah

Sebelumnya, Gus Yahya menilai surat edaran yang memberhentikannya inkonstitusional. Ia menegaskan bahwa surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tidak memiliki kekuatan hukum untuk memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

“Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional dan tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers.

Menurutnya, hanya forum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang berwenang untuk memberhentikan dan memilih Ketua Umum PBNU. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tetap dalam jabatan sebagai Ketua Umum PBNU secara konstitusional.

“Sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif,” ujar Gus Yahya.

Ia menambahkan bahwa pemberhentian siapa pun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Gus Yahya sendiri terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2022–2027 dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021.

“Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan,” ujar Gus Yahya.

Informasi tambahan menunjukkan bahwa Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat edaran ini dibenarkan oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin, yang menyebutnya sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.

Poin 3 surat edaran tersebut menyatakan:

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”

Poin 4 surat edaran tersebut menambahkan:

“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?