Buntut Janji Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Bertanya: Masih Bikinan Lagi?

Presiden Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), berjanji untuk menunjukkan ijazah aslinya yang menjadi sorotan selama setahun terakhir. Ia mengatakan bahwa pengadilan adalah forum terbaik untuk membuktikan keabsahan ijazahnya dari SD, SMP, SMA, hingga universitas.

“Ya, itu (pengadilan) forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya dan saya bawa,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif Program Khusus Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025) malam.

Jokowi menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menuduh seseorang tanpa bukti yang jelas. Ia menyebut bahwa tuduhan palsu bisa saja terjadi kepada siapa pun, termasuk menteri, presiden lain, gubernur, bupati, atau wali kota.

“Untuk pembelajaran kita semuanya bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” ujar Jokowi.

Dokter Tifa Meragukan Ijazah Jokowi

Dokter Tifa, yang kini berstatus tersangka dalam kasus ini, meragukan ijazah yang akan dibawa ke pengadilan oleh Jokowi. Ia yakin bahwa ijazah Jokowi yang asli sudah disita dan berada di Polda Metro Jaya.

“Sebelum menjawab pertanyaan penyidik, saya memastikan, menurut penuturan Pemeriksaan juga, bahwa Ijazah Joko Widodo ada di Polda Metro Jaya,” tulis dokter Tifa melalui unggahan X (Twitter).

Ia menyebut bahwa ijazah tersebut dinyatakan oleh Jokowi sendiri pada tanggal 25 Juli 2025 ketika ia diperiksa oleh Polda Metro Jaya di Solo dengan alasan sakit. Saat dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada tanggal 13 November 2025, Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Jokowi dan membawanya ke Polda Metro Jaya hari itu juga.

“Lalu sekarang dia katakan mau bawa Ijazahnya ketika di pengadilan. Ijazah bikinan mana lagi yang mau dibawa? Pasar Pramuka? Pasar Terban? Atau pasar yang lain?” tanya Tifa.

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus

Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan gelar perkara khusus atas kasus ijazah Jokowi. Gelar perkara khusus ini merupakan permintaan dari kubu Roy Suryo Cs. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus pada Senin (15/10/2025).

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Budi menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.

Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus

Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik. Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, namun hasil akhir tidak memuaskan.

Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

Proses Penyidikan Berlangsung

Setelah gelar perkara khusus, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu, tahap berikutnya akan dilakukan terhadap lima tersangka lainnya.

“Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ungkap Budi.

Ia meminta semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus pada gelar perkara khusus.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Mengajukan Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

“Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang saat itu penyelidikannya. Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

“[Di Polda Metro Jaya] tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya. Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?