Dokter Tifa Bongkar Kebijakan Ijazah Jokowi

Penyidik Polda Metro Jaya Menjelaskan Proses Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Presiden

Dr Tifa, yang merupakan seorang pegiat media sosial dan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menyampaikan pernyataan terkait perbedaan ijazah yang ditunjukkan oleh Bareskrim Polri pada konferensi pers Mei 2025 dan ijazah yang diperlihatkan oleh Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus Desember 2025. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun media sosial X pribadinya pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam unggahannya, Dr Tifa menegaskan bahwa ijazah yang diperlihatkan dalam dua kesempatan berbeda tidak identik. Ia juga menyampaikan pandangan tersebut bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, yang turut menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Dr Tifa meminta kepolisian menangani perkara ini secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengaitkan penanganan kasus tersebut dengan peringatan Prof Mahfud MD tentang aspek hak asasi manusia.

Selain itu, Dr Tifa mengungkapkan bahwa ijazah Jokowi baru diperlihatkan kepada dirinya dan pihak lain pada malam hari menjelang gelar perkara khusus. Ia menyebut permintaan untuk melihat ijazah tersebut telah disampaikan sejak siang hari namun hanya dipenuhi mendekati tengah malam. Menurut Dr Tifa, penunjukan ijazah dilakukan sekitar pukul 23.20 WIB setelah proses gelar perkara berlangsung selama beberapa jam. Ia menjelaskan bahwa permintaan untuk melihat ijazah sebagai bahan diskusi sempat ditangguhkan oleh penyidik.

Dr Tifa juga menyampaikan tudingan bahwa perlakuan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tanggapan atas proses penyidikan yang sedang berjalan.

Penjelasan Pihak Kepolisian Mengenai Penunjukan Ijazah

Sementara itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait penunjukan ijazah Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada para tersangka saat gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan tidak terdapat penyangkalan atau perdebatan saat ijazah tersebut ditunjukkan dalam forum resmi.

Namun, setelah gelar perkara selesai, para tersangka menyampaikan keraguan terhadap keaslian ijazah tersebut di ruang publik. Budhi Hermanto menjelaskan bahwa konferensi pers digelar untuk menyampaikan kepada publik hasil serta situasi yang terjadi selama gelar perkara khusus. Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa ijazah yang ditunjukkan merupakan dokumen yang telah disita penyidik dari pelapor. Ia menjelaskan bahwa penunjukan ijazah dilakukan atas seizin dan kesepakatan seluruh pihak yang hadir dalam gelar perkara khusus. Menurut Iman, ijazah tersebut diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atas nama Joko Widodo. Penyidik juga memastikan bahwa ijazah yang diperlihatkan merupakan dokumen yang sama dengan yang digunakan dalam proses penyidikan.

Proses Penyelidikan dan Pengujian Dokumen

Dalam gelar perkara khusus tersebut, forum dihadiri oleh para tersangka, kuasa hukum, kuasa hukum Joko Widodo, serta pengawas internal dan eksternal. Polda Metro Jaya menyebut proses penyelidikan dan penyidikan telah melibatkan ratusan saksi dan puluhan ahli dari berbagai disiplin ilmu. Penyidik mencatat telah memeriksa sedikitnya 130 orang saksi dan menyita 709 dokumen sebagai alat bukti. Selain itu, penyidik juga mengamankan 17 jenis barang bukti terkait perkara tersebut.

Dalam proses pengujian dokumen, penyidik menggunakan alat uji tersertifikasi dan metode sesuai standar operasional prosedur ilmiah. Polda Metro Jaya juga melibatkan ahli forensik dokumen, digital forensik, bahasa, hukum pidana, serta bidang keilmuan lainnya. Pihak kepolisian menyatakan telah menggelar dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, serta satu gelar perkara khusus. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Pandangan Roy Suryo dan Kuasa Hukum Joko Widodo

Sementara itu, Roy Suryo menyampaikan pandangannya terkait hasil gelar perkara khusus melalui wawancara media. Ia menyatakan tetap meragukan keaslian ijazah yang ditunjukkan oleh penyidik. Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, membantah pernyataan Roy Suryo terkait pasal-pasal yang dilaporkan dalam laporan polisi. Rivai menegaskan bahwa sejak awal laporan Jokowi telah mencantumkan pasal-pasal yang dipersoalkan oleh pihak tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihak yang tidak sependapat dengan proses penyidikan dipersilakan menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan sesuai KUHAP.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?