Dedi Mulyadi Ikuti Pengajuan UMK Daerah, Ini Besaran di Tasikmalaya

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Jawa Barat

Pemerintah telah menetapkan secara umum hasil perundingan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan ini berlaku di berbagai daerah, termasuk wilayah kerja Jawa Barat (Jabar). Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menjelaskan bahwa UMP Jabar mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sementara itu, upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat mencapai Rp 2.339.995 atau naik 0,9 persen dari tahun 2025.

Pemprov Jawa Barat mengikuti pengajuan yang diajukan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota/kabupaten dan sektoral. Untuk upah sektoral, kelompok-kelompok terkait menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Seluruh dokumen telah lengkap dan ditandatangani. Selanjutnya, akan disebarkan ke kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Menurut Dedi Mulyadi, setiap pihak memiliki keinginan masing-masing, baik agar upah naik atau lebih murah. “Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” ujar Dedi dalam acara di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

Sebagai pemerintah, Dedi mengambil jalan tengah dengan mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja, serta memperhatikan kepentingan ekonomi dan dunia usaha. “Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan bahwa UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan. Proses pengupahan tahun ini mengambil jalan tengah yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.

Hasilnya, terdapat perbedaan hasil hitungan antara pihak buruh dan pengusaha. Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara untuk UMSP, buruh meminta besaran upah pada 2026 berada di angka Rp3.870.004. Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan berbeda. Mereka meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206, dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.

Dengan pendekatan nilai akhir dan perhitungan yang bersifat menengah tersebut, pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.

Sedangkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 persen setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.

Hal ini juga berpengaruh pada setiap daerah di seluruh Jabar, termasuk Tasikmalaya, yang masuk dalam wilayah kerja wilayah Priangan Timur. Untuk daerah tertinggi, Kota Bekasi masih diduduki daerah dengan besaran upah minimum tertinggi yakni Rp 5.999.443. Sedangkan UMK terkecil berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp 2.351.250, yang diteken dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Lantas berapa UMK perdaerah jika menggunakan angka 5,77 persen, merujuk pada wilayah kerja Priangan Timur khususnya di Tasikmalaya?

Perincian UMP Jabar 2026

Adapun, di Priangan Timur sendiri UMK tertinggi dipegang Kabupaten Sumedang yang diketahui hampir tembus di angka 4 juta, menyamai UMP Bandung Raya, yang beberapa tahun terakhir ada di angka 4 juta bahkan lebih. Sementara, daerah kedua terdapat di daerah Tasikmalaya, yang hampir mencapai 3 juta dalam sebulan.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:

  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
  • Kota Banjar: Rp2.361.777
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

UMK Terbaru Jabar 2026 Wilayah Lain

  • Kota Bekasi: Rp5.992.931
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379


Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?