Perdebatan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menjadi sorotan. Wacana ini sering kali disederhanakan sebagai perdebatan antara demokrasi dan kemunduran politik. Namun, sebenarnya persoalan utamanya bukan terletak pada romantisme bentuk demokrasi, melainkan pada keberanian membaca realitas dan mengoreksi sistem agar tetap bekerja untuk rakyat.
Menurut anggota DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra, Azis Subekti, konstitusi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai teks yang kaku. Undang-Undang Dasar 1945 memberi ruang tafsir bagi praktik demokrasi yang berkembang sesuai kebutuhan masyarakat. “Karena itu, menjalankan konstitusi bukan berarti mempertahankan satu model secara dogmatis, melainkan memastikan nilai-nilainya—kedaulatan rakyat, keadilan, dan kemaslahatan umum—tetap terjaga dalam praktik nyata,” kata dia.
Pilkada langsung pernah menjadi terobosan penting untuk mendekatkan rakyat dengan pemimpinnya. Namun, setelah dua dekade berjalan, muncul persoalan struktural yang tak bisa diabaikan. Biaya politik yang sangat tinggi telah mendorong kompetisi berbasis modal, bukan gagasan. Azis menyebut di banyak daerah, calon kepala daerah harus mengeluarkan ongkos yang jauh melampaui kapasitas pendapatan resminya. Konsekuensinya terlihat jelas yaitu praktik transaksional sebelum dan sesudah pemilihan, kebijakan yang sarat kepentingan, hingga kepala daerah yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Demokrasi dalam kondisi ini berisiko kehilangan makna substansialnya. Partisipasi rakyat memang hadir di bilik suara, tetapi keputusan politik kerap ditentukan oleh kekuatan uang dan jejaring kekuasaan. Akibatnya, sengketa hasil pilkada, konflik horizontal di tingkat lokal, serta polarisasi sosial menjadi fenomena berulang yang menguras energi masyarakat tanpa selalu diikuti perbaikan kualitas layanan publik.
Karena itu, demokrasi perlu dimaknai secara lebih progresif. Demokrasi bukan semata prosedur memilih, melainkan instrumen untuk melahirkan kepemimpinan yang berintegritas dan mampu bekerja. “Ketika sebuah mekanisme justru melahirkan insentif buruk secara sistemik, evaluasi bukanlah bentuk pengingkaran demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya,” ujar Azis.
Bangsa yang ingin tumbuh cepat dan kokoh harus berani bercermin. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa koreksi sistem bukan hal tabu. Kita pernah mengubah mekanisme pemilihan presiden, merevisi desain otonomi daerah, dan menata ulang berbagai institusi negara demi efektivitas dan akuntabilitas. “Menimbang ulang pilkada langsung seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang sama yaitu menyempurnakan, bukan memundurkan,” tutur dia.

Warga memeriksa surat suara sebelum melakukan pencoblosan saat pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pesawaran di TPS 004 Dusun Sri Menanti, Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, Sabtu (24/5/2025). Pemilihan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tersebut berlangsung di 759 TPS yang tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Pesawaran dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 347.979 pemilih. – (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Azis menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan salah satu opsi konstitusional yang layak dipertimbangkan secara rasional. DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat dan bekerja dalam ruang politik yang relatif lebih terawasi. Dia menjelaskan, dengan desain yang transparan—uji publik terbuka, penyampaian visi-misi yang terukur, rekam jejak calon yang dapat diuji, serta pengawasan media—mekanisme ini berpotensi menekan biaya politik dan memindahkan kompetisi dari arena mobilisasi uang ke arena gagasan dan kapasitas kepemimpinan.
Sebagai contoh, kata dia, calon kepala daerah tidak lagi dituntut membiayai kampanye massal yang mahal, tetapi harus meyakinkan wakil rakyat dan publik dengan program konkret: bagaimana memperbaiki layanan kesehatan, mengelola anggaran daerah, atau menciptakan lapangan kerja. “Jika kelak menyimpang, DPRD dan publik memiliki dasar politik yang lebih jelas untuk menuntut pertanggungjawaban,” ujar dia.
Tentu, tidak ada sistem yang sepenuhnya steril dari risiko transaksi. Namun demokrasi bukan soal menghapus risiko secara absolut, melainkan memilih desain yang paling rasional dan paling bisa diawasi. “Transaksi yang terkonsentrasi lebih mudah dikendalikan dibanding praktik transaksional yang menyebar luas dan sulit dilacak,” kata dia.
Dia mengingatkan, yang harus dijaga adalah substansi demokrasi itu sendiri yakni menghadirkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Azis menegaskan perdebatan mengenai pilkada seharusnya tidak terjebak pada polarisasi, tetapi diarahkan pada satu pertanyaan mendasar yaitu sistem mana yang paling mungkin bekerja secara jujur dan efektif dalam konteks Indonesia hari ini. “Jika pertanyaan itu dijawab dengan kepala dingin dan keberanian politik, demokrasi justru akan tumbuh lebih matang,” papar dia.












