JAKARTA,
Peran TNI dalam Penanganan Terorisme: Perspektif DPR dan Kekhawatiran Aktivis
Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, menyampaikan pandangan mengenai rencana Peraturan Presiden yang berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Menurutnya, aturan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dalam konteks hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
Amelia menekankan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas dalam aturan tersebut.
“Tujuan negara untuk memberantas terorisme tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang digunakan harus memastikan akuntabilitas dan tidak menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana,” ujar Amelia.
Keresahan dari Aktivis Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan kekhawatiran terhadap draf Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Koalisi ini terdiri dari organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima, Koalisi menyebut draf Perpres ini memiliki masalah baik secara formal maupun materiil. Secara formal, mereka menilai bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan lewat peraturan presiden.
Secara materiil, kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas dinilai berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah frasa “operasi lainnya”, yang dinilai sangat karet dan multi-tafsir.
“Fraser ‘operasi lainnya’ bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Pertimbangan Hukum dan Supremasi Sipil
Amelia menjelaskan bahwa pengaturan pelibatan TNI harus selaras dengan UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil. Menurutnya, pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana.
“Terkait keresahan kawan-kawan aktivis, kami sangat memahami. Untuk itu kami akan meminta penjelasan perinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas,” tambahnya.
Amelia juga menyoroti pentingnya adanya batasan tegas agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan, konflik komando, dan kaburnya akuntabilitas.
Rekomendasi untuk Regulasi yang Lebih Jelas
Amelia menyarankan beberapa pengaman penting dalam regulasi pelibatan TNI, antara lain:
- Kriteria keterlibatan yang terukur dan tertulis, termasuk ambang eskalasi dan batas waktu operasi.
- Otorisasi berlapis oleh Presiden dengan pengawasan DPR.
- Komando terpadu yang menegaskan peran Polri sebagai leading sector dalam penegakan hukum.
- Standar HAM dan proporsionalitas dalam aturan penggunaan kekuatan.
- Mekanisme akuntabilitas independen dan akses pemulihan bagi warga.
- Pelaporan berkala yang dapat diaudit tanpa membuka informasi sensitif.
Keseimbangan Antara Keamanan dan Hak Asasi Manusia
Amelia menekankan bahwa pemberantasan terorisme harus berjalan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum, supremasi sipil, dan akuntabilitas publik. Dia menegaskan bahwa TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga.
“Negara tidak boleh kehilangan legitimasi dengan rambu-rambu yang jelas,” imbuhnya.
Menurut Amelia, pelibatan TNI harus berada dalam kerangka operasi tertentu, di mana diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."












