Penjelasan Refly Harun tentang Mekanisme Hukum dalam Polemik Ijazah Jokowi
Refly Harun, seorang pengacara pakar telematika, menyampaikan bahwa mekanisme hukum dalam polemik keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, pembuktian keaslian ijazah harus diputuskan terlebih dahulu melalui sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau gugatan perdata sebelum perkara pidana diproses.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan permintaan maaf jika ijazah milik Presiden Jokowi terbukti asli melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, ia menolak permintaan maaf hanya berdasarkan penunjukan fisik ijazah tanpa mekanisme hukum yang sah.
Refly menyampaikan hal ini saat menjadi tamu dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di kanal YouTube Official iNews, Selasa (13/1/2026). Ia menjelaskan, “Saya, saya juga misalnya ya, kalau ijazah itu firm [dipastikan] asli, kita minta maaf kalau memang firm asli. Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang inkrah, yang menyatakan ijazah itu asli, kita minta maaf.”
Menurut Refly, pembuktian keaslian ijazah Jokowi hanya bisa diputuskan di pengadilan perdata atau PTUN. “Saya mengatakan ya yang namanya ijazah asli itu hanya bisa diputuskan dengan pengadilan baik perdata maupun PTUN.” Meski begitu, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.
Lebih lanjut, Refly menyebut bahwa mekanisme hukum pada polemik keabsahan ijazah Jokowi saat ini tidak berjalan dengan benar. Sebab, kata dia, seharusnya yang diselesaikan adalah pembuktian keaslian ijazah tersebut lewat sidang PTUN atau sidang gugatan perdata Citizen Lawsuit (CLS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Setelah pembuktiannya selesai, baru perkara pidananya yang diproses.
“Sebenarnya, kalau kita kembali pada sebuah mekanisme hukum yang benar, ini sudah enggak benar mekanisme hukumnya,” papar Refly. “Harusnya diselesaikan dulu pembuktian ijazah tersebut dalam sidang PTUN atau dalam sidang gugatan perdata yang sekarang berada di Solo. Barulah kemudian soal pidananya ikut.”
Pihak Roy Suryo Tidak Tertarik Damai
Pakar telematika Roy Suryo memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo. Meski demikian, Roy menegaskan tidak mempermasalahkan permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan dua rekannya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Eggi dan Damai diketahui menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, 8 Januari 2026 lalu. Tak lama setelah pertemuan itu, Eggi dan Damai mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. “Enggak, enggak (akan temui Jokowi),” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, Roy mengaku tidak mempersoalkan permohonan RJ yang diajukan dua rekannya tersebut. “Enggak apa-apa, silakan saja. Kemarin juga pengacaranya bingung mendengar statement Pak DHL dan Eggi, nggak minta maaf kok masih RJ,” ujar dia. Roy mengatakan, kedatangan Eggi dan Damai bukan untuk meminta maaf kepada Jokowi. “Orang yang bersangkutan sudah menyatakan nggak ada minta maaf, minta maaf itu. Nah jadi makanya kita tunggu saja, nggak ada minta maaf, minta maaf,” kata Roy.
Menurut Roy, Eggi dan Damai hanya sekadar bertamu ke kediaman Jokowi. Ia pun mengaku tidak akan mengikuti langkah dua rekannya tersebut. “Dia datang saja, makanya tanyakan ke Pak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pak egi sudjana mengatakan nggak ada maaf-maafan. Bahkan dia mengibaratkan ‘kedatangan saya dan Pak Damai Hari Lubis itu bagaikan Nabi Musa dan Nabi Harun mendatangi Fir’aun,’ ungkap Roy.
Foto Eggi Sudjana dan Jokowi Berpelukan Disebut Hoax
Pakar telematika Roy Suryo menyebut foto Eggi Sudjana yang sedang berpelukan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah foto palsu. Roy Suryo pun meminta masyarakat untuk tidak percaya dengan foto tersebut. “Jangan percaya foto ini ya. Foto ini adalah hoax,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Menurut Roy, foto Eggi dan Jokowi berpelukan dibuat menggunakan artificial intelligence (AI). “Ini rekayasa, AI generated, dibuat menggunakan artificial intelligence,” ujar dia.
Update Sidang CLS di PN Solo: Oegroseno Sebut Penyitaan Ijazah Jokowi Tidak Lazim
Sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt mengenai gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait polemik keabsahan ijazah Jokowi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (13/1/2026). Sidang CLS adalah mekanisme gugatan warga negara terhadap pemerintah atau lembaga publik ketika dianggap lalai memenuhi kewajiban konstitusional atau hak-hak warga.
Adapun gugatan CLS dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut dilayangkan oleh dua penggugat, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Selain Jokowi selaku tergugat I, ada beberapa pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Di antaranya adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam sidang gugatan CLS pada Selasa kemarin, Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno hadir sebagai saksi. Oegroseno menilai penyitaan ijazah Jokowi tidak lazim secara hukum. Kata dia, barang bukti seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan suatu tindak pidana, bukan sekadar menjadi barang titipan dalam proses hukum.
“Harus dibedakan antara barang bukti dan barang titipan. Kalau sudah dinyatakan barang bukti, itu barang yang diduga hasil kejahatan atau digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, terungkap pula bahwa ijazah asli Jokowi belum dapat dihadirkan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan ijazah tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan perkara dugaan fitnah yang menjerat Eggi Sudjana dan rekan-rekannya. “Sampai saat ini belum turun. Karena itu kami belum bisa mengajukan bukti tambahan,” kata Irpan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan, mempertanyakan alasan sulitnya menghadirkan ijazah asli tersebut. Ia menilai hal itu seharusnya tidak menjadi kendala karena Polri juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara CLS ini.
Selain menyoal penyitaan, Oegroseno juga menyoroti perbedaan mencolok antara pas foto dalam ijazah Jokowi dengan penampilan Jokowi saat ia temui langsung. Ia menyebut perbedaan terlihat jelas pada bagian telinga, mata, hingga gigi, termasuk penggunaan kacamata yang jarang dikenakan Jokowi. “Beda jauh, bukan beda tipis. Dari telinga, mata, bentuk gigi, pancaindra bisa melihat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Oegroseno turut menyinggung perbedaan materai pada ijazah Jokowi yang menggunakan materai Rp100 dibandingkan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto, alumni Fakultas Kehutanan UGM lulusan 1985, yang menggunakan materai Rp500. “Materainya juga beda. Tahun 1985 ada materai 100 dan 500, yang benar yang mana, penyidik harus jeli,” katanya.
Ia juga mengkritik pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding. Menurutnya, istilah identik tidak tepat untuk dokumen resmi seperti ijazah. “Dokumen itu otentik, bukan identik. Identik itu tanda tangan,” tegas Oegroseno.
Sidang CLS ini merupakan bagian dari gugatan warga negara terhadap Jokowi, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Polri, terkait dugaan ketidakpastian keaslian ijazah Jokowi. Polemik ijazah Jokowi sendiri telah mencuat sejak beberapa tahun lalu dan hingga kini masih menjadi objek sengketa di pengadilan.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."












